Limapuluh Kota, Presindo.com — Memasuki akhir tahun 2022, kinerja satu tahun DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022, banyak hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat terhadap apa yang telah diperbuat oleh DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di tahun 2022 ini.
Diketahui, Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022, merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga, merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
DPRD sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota selama persidangan tahun 2021 sampai dengan 2022 merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD.
Adapun kinerja DPRD tahun ini sesuai yang dilaporkan pimpinan DPRD adalah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda). Perda yang telah disahkan yakni: Pertama, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021. Kedua, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 dan Ketiga, Ranperda tentang APBD Tahun 2023.
Kemudian, Peraturan Daerah yang dibahas tapi belum disahkan, pertama, Ranperda Inisiatif sebanyak 3 buah, yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan Ranperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika.
Selanjutnya, Ranperda Pemerintah Daerah sebanyak 2 Buah yakni Ranperda atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah.
DPRD juga mengeluarkan Keputusan DPRD sebanyak 5 Keputusan yakni pertama, Nomor 13 Tahun 2022 : Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021.
Kedua, Nomor 14 Tahun 2022 : Persetujuan DPRD terhadap hasil evaluasi Gubernur Sumbar tentang Ranperda Kab Lima Puluh Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Lima Puluh Kota tahun anggaran 2021 untuk di tetapkan menjadi perda.
Ketiga, Nomor 15 Tahun 2022 : Pembentukan struktur organisasi dan personalia pansus Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Keempat, Nomor 16 Tahun 2022 : Persetujuan evaluasi Gubernur Sumbar terhadap Ranperda tentang RAPBD Kab. Lima Puluh Kota TA 2022 dan Ranperbup tentang penjabaran Lima puluh Kota Tentang Penjabaran perubahan APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kelima, Nomor 17 Tahun 2022: Pembentukan struktur Organisasi dan personalia Panja Ranperda penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra mengingatkan keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kompetensi dari masing-masing individu/ personal para anggota dewan.
“Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk peningkatan wawasan dan produktivitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar Deni Asra.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota, Wendi Chandra mengatakan DPRD Limapuluh Kota terus berkomitmen akan mengalihkan belanja yang belum prioritas menjadi belanja yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat secara merata di Limapuluh Kota, misalnya: pembangunan jalan usaha tani, bantuan UMKM, beasiswa, jaminan kesehatan dan fasilitas pendidikan.
Selanjutnya, pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD melalui mekanisme disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Limapuluh Kota. “Berbicara terlaksananya kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD, memang sangat melelahkan sampai larut malam. Kadang-kadang memakai waktu hari libur. Namun itulah kenyataannya, kita berusaha agar rapat terlaksana dengan baik,” tambah Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota dari fraksi Golkar, Syamsul Mikar.
Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
a) pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah;
b) pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan yang terbagi dalam tiga komisi. (Abdullah R/Adv)