Limapuluh Kota, Presindo — Aduan Masyarakat Terkait Sengketa Lahan di Tigo Alur Batu Balang yang dilaporkan Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang ke polres Limapuluh Kota memasuki babak baru. Kali ini, sudah masuk ke tahap mendengar keterangan saksi pelapor.
Hal itu diungkapakan Anwar Dt. Paduko Sinaro melalui kuasa hukumnya Vault Vandellant SH saat mendampingi kliennya di Mapolres Limapuluh Kota, Kamis (16/11).
“iya, tadi kita telah menghadirkan saksi-saksi terkait aduan kita di Mapolres Limapuluh Kota, semoga ini memberi titik terang terkait pelaporan klien kita,” katanya
Dikatakannya, pihaknya menghadirkan 2 orang saksi terkait pelaporan pengrusakan lahan yang melibatkan sejumlah oknum masyarakat itu. “saksi yang kita hadirkan akan memberikan keterangan terkait peristiwa sebenarnya atas pelaporan pengrusakan lahan,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan Pihak Kepolisian di Mapolres Limapuluh Kota mulai menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (DUMAS) terkait konflik akibat sengketa lahan di Jorong Tigo Alur Nagari Batubalang Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.
Sebab sebelumnya sejumlah oknum masyarakat berbondong-bondong beraksi dan turun merusak lahan Anwar Dt. Paduko Sinaro, tidak itu saja bahkan sempat ada yang mencoba melempar rumah salah seorang kemenakannya. Saat pemeriksaan oleh pihak Dt. Paduko Sinaro menjawab sekitar dua puluh pertanyaan.
Kejadian itu terjadi pada Minggu 22 Oktober 2023, dimana terjadi aksi masyarakat di Jorong Tigo Alur Nagari Batu Balang. Hal ini dipicu oleh sengketa lahan antara Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang beserta anak kemanakannya dengan H.M. Dt. Basa Nan Bagonjong beserta masyarakat Jorong Tigo Alur yang mewakili masyarakat Jorong Tigo Alur.
Persengketaan ini terjadi berawal dari adanya wakaf lahan Ompongan Godang Jorong Tiga Alur pada tanggal 9 februari 2012 oleh H.M. Dt. Basa Nan Bagonjong kepada masyarakat yang diwakili Nurhadmi selaku kepala Jorong pada saat itu.
Mengetahui hal tersebut, Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang beserta anak kemanakannya yang secara de fakto merupakan pemilik atas lahan tersebut sebagai harta pusaka tingginya, melaporkan kepada lembaga peradilan adat dan KAN batu balang terkait wakaf yang dilakukan H.M. Dt. Basa nan bagonjong atas tanah pusaka miliknya tersebut.
Alhasil, pada tanggal 12 juni 2023 lembaga peradilan adat dan KAN mengeluarkan keputusan no. 020/PANB-BB/VI-2023 yang pada pokonya menetapkan objek wakaf H.M. Dt. Basa nan bagonjong tersebut sangat lemah dan tidak sah menurut Peradilan Adat dan kerapatan adat nagari batu balang yang di tanda tangani oleh ketua tim Peradilan adat Batu balang A.Dt. Sati Nan Panjang Rambuk dan ketua KAN H.Dt. Majo Kayo Nan panjang
Putusan tersebut tidak diterima oleh pihak H.M. Dt. Basa nan bagonjong sebagai pewakaf dan masyarakat yang merasa menerima wakaf tersebut, sehingga pada tanggal 13 september 2023 wali jorong mengeluarkan surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan kepala Jorong menjadi angin segar bagi masyarakat untuk melakukan aksinya dilahan tersebut dan tidak mengindahkan keputusan Lembaga Peradilan Nagari dan KAN tersebut.
untuk menjaga kondisi agar tidak terjadinya kericuhan dan memancing terjadinya bentrok antara kedua belah pihak, maka tanggal 02 oktober 2023 Wali nagari batu balang, babina, dan bhabinkamtibmas mengeluarkan surat keputusan terkait lahan sengketa tersebut, yang pokoknya berisi himbauan untuk kedua belah pihak saling mengendalikan diri dan bersabar, dan meminta kedua belah pihak untuk tidak melakukan aktifitas dan kegiatan apapun dilahan tersebut, hingga adanya putusan pengadilan. (**)