Ditreskrimsus Polda Aceh Tahan Oknum Karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) Terbukti Salahgunakan Dana Nasabah

PRESINDO.com | BANDA ACEH –Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial Inisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisal APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024 la terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Sabtu, 16 November 2024

Supriadi menjelaskan, sebelumnya penyidik Fismondev telah melakukan penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, yang diduga dilakukan oleh tersangka Inisial APW. Saat itu, yang bersangkutan merupakan pegawai BSI bagian marketing. Dari hasil penyidikan, sambung Supriadi, diketahui bahwa Inisial APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan
pencatatan.

Dari hasil penyidikan, sambung Supriadi, diketahui bahwa Inisial APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka. “Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp.668,5 juta, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Supriadi.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *