Limapuluh Kota, Presindo— Pasca penyitaan oleh Subdit Tipikor, Ditkrimsus Polda Riau terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau, salah satu homestay di Jorong Padang Torok, Kenagarian Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh pada hari Senin (9/12) terlihat sepi. Penginapan yang tidak jauh dari dinding Geopark Harau terlihat tidak ada aktifitas apapun.
Sebelas kamar dihomestay tersebut dipasang stiker penyitaan oleh Subdit Ditreskrimsus Polda Riau pada pintu masuk. Pada stiker tersebut bertuliskan “Tanah/Bangunan Ini Disita berdasarkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan dan penetapan penyitaan”.
Selain dimasing-masing pintu masuk homestay dipasang stiker penyitaan, terlihat juga spanduk berukuran sedang dihalaman homestay tersebut.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Bhabinkamtibmas Harau, Aipda Rota Yudistira membenarkan akan adanya penyitaan homestay tersebut.
“Benar, adanya penyitaan disalah satu homestay di Harau, pada hari Sabtu (7/12). Penyitaan itu dilakukan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar,” kata Aipda, Rota Yudistira, Senin (9/12).
Ia menyebutkan pada saat penyitaan homestay tersebut ia diminta sebagai pendampingan.
“Kebetulan saya sebagai bhabinkamtibmas Nagari Harau, dihubungi oleh Subdit Tipikor, Ditreskrimsus Polda Riau untuk mendampangi sebagai saksi untuk melakukan penyegelan dan penyitaan terkait (dugaan) perkara yang sedang ditanganinnya,” katanya.
Rato mengatakan dalam sepengetahuannya, Subdit Tipikor, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyitaan homestay tersebut dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB yang berjumlah empat orang.
“Jadi mereka datang, kita yang mendampingi bersama walijorong dan juga penjaga homestay,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Rato, ia mengungkapkan penyitaan homestay itu terkait ada dugaan kasus korupsi di Polda Riau yang sedang ditangani.
“Informasi yang disampaikan, ada perkara korupsi di Polda Riau yang mereka tangani, jadi asetnya ada wilayah Harau, jadi mereka melakukan penyegelan dan penyitaan diwilayah Harau,” ungkapnya.
Ia menjelaskan pada saat penyitaan pihak Ditkrimsus Polda Riau, hanya melakukan penyitaan. “Mereka menyita dan menyegel homestay berserta kuncinya,” jelas Rato.
Dari informasi ia ketehui dari penjaga homestay, homestay ini mulai beroperasi semenjak bulan Agustus Tahun 2022 lalu.
Lalu ia menambahkan bahwa homestay yang dibawah wilayah kerjanya ini setiap akhir pekan selalu rami dari pengujung yang liburan ke Harau. “Kalau setiap akhir pekan selalu ramai,” ujarnya sembari menyebutkan ia tidak mengetahui siapa pemilik homestay yang disita tersebut. (Ady)
