PRESINDO.com | Kota Langsa – Oknum Geuchik (Kepala Desa) Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, berinisial EL, diduga melakukan tindakan korupsi waktu dengan tidak pernah masuk kerja. Hal ini menimbulkan kesan bahwa oknum tersebut kurang berpotensi sebagai pemimpin desa dan tidak menunjukkan tanggung jawab moral kepada staf maupun masyarakat setempat.
Menurut aturan yang berlaku, korupsi waktu dapat dijerat dengan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, korupsi waktu juga termasuk perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam, sebagaimana diharamkan oleh Allah SWT dan ditegaskan oleh Rasulullah SAW.
Amatan awak media yang mendatangi kantor Geuchik Sungai Lueng menemukan fakta bahwa oknum EL jarang sekali terlihat di kantor. Bahkan, tim media telah puluhan kali mendatangi kantor tersebut, namun tidak pernah menemui keberadaan Geuchik EL. Padahal, sebagai pimpinan kepala desa, seharusnya ia melayani masyarakat, bukan justru beraktivitas di luar tanggung jawabnya.
Ketika ditanyakan kepada staf kantor, mereka memberikan berbagai alasan seperti, “Bapak Geuchik sedang berada di kantor camat,” atau “Mungkin di kantor inspektorat.” Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari oknum EL terkait tuduhan ini.
Tindakan korupsi waktu dan makan gaji buta ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan dapat menurunkan integritas pemimpin desa. Sebagai kontrol sosial, media terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari oknum Geuchik EL maupun pihak terkait. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diselesaikan dengan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan daerah.
Hendrik
