Payakumbuh, Presindo.com— Pemerintah Kota Payakumbuh menepis isu dugaan manipulasi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang sempat beredar di sejumlah media
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, transparan, dan mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pelaksanaan seleksi terbuka di Kota Payakumbuh telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Dafrul, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, setiap tahapan seleksi dan penilaian dilakukan secara prosedural serta diumumkan secara terbuka melalui situs resmi Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Seluruh proses dan hasilnya dapat diakses publik, tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.
Dafrul juga menjelaskan bahwa proses wawancara oleh Wali Kota Payakumbuh tidak diamanahkan dalam ketentuan perundang-undangan.
“Tidak ada aturan yang mewajibkan kepala daerah untuk melakukan wawancara dalam seleksi terbuka JPT pratama,” terangnya.
Pelantikan sembilan pejabat pimpinan tinggi pratama, lanjutnya, dilakukan setelah Pemko Payakumbuh menerima rekomendasi dari BKN yang memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
“Terkait batas usia pejabat yang dilantik, hal itu juga sudah tercantum dalam pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Nomor 05/Pansel-PYK/2025, yakni usia paling tinggi 56 tahun 00 bulan 00 hari pada saat pelantikan, sesuai dengan Pasal 107 huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017,” jelas Dafrul.
Sementara mengenai ketidakhadiran unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat pelantikan, ia menyampaikan bahwa hal itu memang bukan kelalaian, melainkan kebijakan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Seperti yang sudah dijelaskan oleh Wali Kota Payakumbuh, Forkopimda memang tidak diundang dalam acara tersebut, kecuali Ketua DPRD karena salah satu pejabat yang dilantik adalah Sekretaris DPRD,” ungkapnya.
Namun, kata Dafrul, berdasarkan informasi yang diterima, Ketua DPRD Payakumbuh tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas di luar daerah.
Ia menegaskan, seluruh proses seleksi dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di Kota Payakumbuh telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.
“Kami pastikan semua berjalan profesional, objektif, dan terbuka,” tutupnya. (Eka Yahya)