KOTA PAYAKUMBUH, PRESINDO.COM —Menjelang pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk SMP, SMA, dan SMK Negeri di Indonesia, masyarakat mengharapkan proses tersebut Bersih, Transparan, dan Bebas dari Kecurangan.
Syafri Ario, Ketua Corruption Investigation Commitee (CIC) Luak 50 dan Pemerhati Pendidikan, menyatakan bahwa PPDB sering menjadi sorotan karena banyak dugaan pelanggaran seperti Manipulasi Data, Pemalsuan Dokumen, dan Pungutan Liar yang merugikan keadilan pendidikan.
Kunci dari pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, dan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) harus menjadi pintu masuk yang adil, bukan ajang untuk keuntungan pribadi.
Syafri Ario yang juga Ketua SMSI Luak 50 (Serikat Media Siber Indonesia) itu menegaskan bahwa kecurangan dapat menyisihkan anak-anak berprestasi dari kalangan tidak mampu,” ucapnya pada, Selasa (09/06/2026).
Meskipun pemerintah sudah menerapkan Sistem Daring yang ter-Integrasi, pengawasan harus diperketat.
Menurut aturan dari Ombudsman RI Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Undang undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang Praktik Gratifikasi, Suap, dan Pungutan Liar.
Aturan ini bersandar pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua panitia dilarang memungut biaya, menerima titipan, atau memanipulasi data.
Syafri Ario juga mengajak orang tua dan masyarakat untuk mengawasi proses PPDB. Jika ada pelanggaran, sebaiknya segera dilaporkan ke pihak berwenang.
Ia menekankan pentingnya menjaga pendidikan agar tetap adil. “Penerimaan siswa dilakukan berdasarkan kemampuan bukan karena suap atau koneksi,” kata Syafri Ario, S.Hum,.S.H.
(Chan)
