Sakit Hati Berujung Petaka, Pemuda 20 Tahun Diduga Bakar Rumah Keluarga Hingga Enam Rumah Terbakar

PRESINDO.COM, PAYAKUMBUH – Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang pemuda yang menjadi terduga pelaku tunggal atas tindak pidana peristiwa kebakaran rumah yang terjadi pada hari Sabtu, 15 April 2026 sekira jam 19.45 Wib yang berlokasi di Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur.

Selang waktu lima jam dari peristiwa kebakaran yang menghanguskan setidaknya enam unit rumah tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan KCV (20) di sebuah rumah yang berlamat di Kelurahan Limbukan Kecamatan Payakumbuh Selatan sekira jam 01.00 Wib Minggu dini hari tanggal 16 Agustus 2026.

Diketahui, KCV ternyata masih merupkan anggota keluarga dari warga yang menjadi korban dalam peristiwa kebakaran ini.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.M.H membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

IPTU Andrio mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah gerak cepat jajaranya melakukan penyelidikan serta mengumpulkan berbagai informasi dari lapangan terkait peristiwa kebakaran.

” Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi yang dilakukan, kecurigaan kita mengarah kepada KCV. Anggota gerak cepat mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan, ” ujar Andrio.

Secara singkat, IPTU Andrio menjelaskan motif dari tindakan yang dilakukan oleh KCV didasari atas ketidaksenangan atau sakit hati perihal perlakuan yang diterimanya dari keluarga. Teguran maupun sindirian kerap diterima pelaku hampir disetiap tindakan yang dilakukanya.

Sakit hati yang terus dipendam dan memuncak inilah menjadi pemicu utama pelaku melakukan tindakan membakar rumah tersebut.

” Iya, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya membakar bahan-bahan yang mudah terbakar seperti kertas dan kain dikamarnya, kemudain pergi meninggalkan lokasi hingga api membesar dan menghanguskan beberapa rumah warga, ” ungkap IPTU Andrio.

IPTU Andrio menegaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku serta mendalami sejumlah fakta dan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara tersebut.

“ Saat ini penyidik masih bekerja untuk mendalami kasus. Kami akan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, ” tegas IPTU Andrio.

Atas perbuatannya, KCV diproses secara hukum dan dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Keberhasilan mengamankan terduga pelaku dalam hitungan jam setelah kejadian menunjukkan gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh dalam merespons kasus yang menimbulkan keresahan masyarakat. Polres Payakumbuh memastikan proses penyidikan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah guna mengungkap secara terang seluruh fakta di balik peristiwa tersebut. (E,Y)