Kritik Soal BPD dan Pasar Desa, Wartawan Malah Dikeluarkan dari Grup WhatsApp Desa Balung

KAMPAR, Presindo .com — Seorang warga Desa Balung yang berprofesi sebagai wartawan media online Tipikorinvestigasinews.id mengaku dikeluarkan dari grup WhatsApp yang beranggotakan perangkat desa dan sejumlah unsur pemerintahan Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 19.33 WIB, setelah wartawan tersebut mempertanyakan sejumlah persoalan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Balung.

Peristiwa itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan ruang komunikasi antara pemerintah desa, lembaga desa, masyarakat, serta media.

Dipersoalkan Karena Cara Berkomunikasi
Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp tersebut, wartawan bersangkutan meminta penjelasan kepada Ade Indra, yang disebut sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Balung.

Melalui pesan WhatsApp, Ade Indra menjelaskan bahwa pengeluaran wartawan dari grup berkaitan dengan cara berkomunikasi yang dinilai terlalu kasar.

“Di grup itu jangan main koghe-koghe (kasar). Grup itu untuk diskusi, bukan untuk saling menyalahkan. Kalau untuk menyalahkan, langsung ke yang bersangkutan,” demikian inti penjelasan Ade Indra.

Namun, ketika diminta menjelaskan secara spesifik kata atau kalimat mana yang dianggap kasar, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh penjelasan lebih lanjut.

Berawal dari Pertanyaan Soal Kinerja BPD dan Pasar Desa
Menurut keterangan wartawan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya mempertanyakan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD Desa Balung, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan dan program pemerintah desa.

Selain itu, ia juga mempertanyakan pengelolaan Pasar Desa Balung dalam dua tahun terakhir.

Beberapa hal yang menjadi pertanyaan antara lain mengenai keberadaan dan struktur kepengurusan pasar desa. Wartawan tersebut mempertanyakan informasi bahwa pengelolaan pasar disebut hanya dijalankan oleh satu orang, sementara Surat Keputusan (SK) kepengurusan diduga telah berakhir.

Sejumlah pertanyaan tersebut sebelumnya disebut telah disampaikan kepada Ketua BPD Desa Balung.

Namun, wartawan mengaku nomor WhatsApp miliknya kemudian diblokir.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD Desa Balung belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Keterbukaan Informasi Publik Dipertanyakan
Dikeluarkannya seorang warga yang berprofesi sebagai wartawan dari grup komunikasi desa, ditambah dugaan pemblokiran nomor WhatsApp, memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan pola komunikasi pemerintahan Desa Balung.

Pertanyaan masyarakat mengenai pembangunan, program pemerintah desa, pengelolaan aset desa, serta pelaksanaan tugas lembaga desa merupakan bagian dari kontrol sosial.

Jika terdapat pertanyaan yang dianggap kurang tepat, informasi yang keliru, atau cara penyampaian yang dianggap tidak sesuai, persoalan tersebut semestinya dapat dijawab melalui klarifikasi dan penjelasan berdasarkan data.
Kritik dan pertanyaan tidak seharusnya serta-merta dipandang sebagai serangan.

Pemerintahan yang terbuka justru membutuhkan komunikasi yang sehat antara pemerintah, lembaga desa, masyarakat dan media.

Pejabat publik serta lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan pada dasarnya tidak dapat menghindari pengawasan masyarakat.

Minta Kecamatan, PMD dan Inspektorat Melakukan Evaluasi
Terkait sejumlah persoalan tersebut, pihak media meminta Pemerintah Kecamatan XIII Koto Kampar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Kampar untuk melakukan evaluasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait berbagai pertanyaan mengenai tata kelola pemerintahan dan pengelolaan program di Desa Balung.

Apabila terdapat persoalan administrasi maupun tata kelola pemerintahan desa yang perlu diklarifikasi, pemeriksaan diharapkan dilakukan secara objektif dan menyeluruh.

“Kami berharap pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan sesuai aturan dan kewenangannya. Jika memang tidak ditemukan persoalan, hasilnya juga perlu dijelaskan kepada masyarakat,” ujar wartawan.

Pemeriksaan dan klarifikasi yang objektif dinilai penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Tetap Membuka Ruang Klarifikasi
Tipikorinvestigasinews.id menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ade Indra, Ketua BPD Desa Balung, Kepala Desa Balung, Pemerintah Kecamatan XIII Koto Kampar, Dinas PMD Kabupaten Kampar, Inspektorat Kabupaten Kampar, maupun pihak terkait lainnya.

Pemberitaan ini disajikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan atau cover both sides, serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, kritik bukanlah musuh pemerintah dan pertanyaan bukan merupakan ancaman.

Masyarakat dan media memiliki peran dalam melakukan kontrol sosial, sementara pejabat publik dan lembaga pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan yang terbuka, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi bukan kelemahan. Keterbukaan justru menjadi salah satu cara membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

(Eka Y)