PAYAKUMBUH. Presindo.com — Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, M. Faizal, S.Pt, secara tegas menegaskan tidak ada dasar hukum bagi pihak mana pun untuk mengklaim kepemilikan bangunan di kawasan Pasar Blok Barat tanpa didukung dokumen kepemilikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan ini disampaikan Faizal menanggapi adanya klaim dari sejumlah pihak yang menyatakan memiliki hak atas bangunan di kawasan tersebut. Menurutnya, berdasarkan seluruh dokumen administrasi dan pertanahan yang dikuasai Pemerintah Kota Payakumbuh, seluruh bangunan yang berada di lingkungan Pasar Blok Barat merupakan aset milik pemerintah daerah.
Faizal menjelaskan, pemerintah memiliki dokumen yang berasal dari tahun 1984 yang menjadi bagian dari dasar administrasi pengelolaan pertokoan di kawasan Pasar Blok Barat. Dokumen tersebut menjadi bukti kuat bahwa penguasaan dan pengelolaan kawasan ini sejak awal berada di bawah tanggung jawab pemerintah kota.
“Pemerintah Kota Payakumbuh memiliki dokumen serta bukti konkret yang menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan aset tersebut sejak awal. Seluruh bangunan di kawasan Pasar Blok Barat adalah milik pemerintah,” tegas M. Faizal, S.Pt, Senin (7/9/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, keberadaan pedagang atau pemilik toko di kawasan tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan hak sewa atau hak penempatan pertokoan. Hak tersebut tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan atas bangunan yang tercatat sebagai aset pemerintah. Artinya, meskipun telah lama menempati dan mengelola tempat usaha, hal itu tidak mengubah status kepemilikan bangunan yang tetap milik pemerintah daerah.
Ia meminta pihak-pihak yang selama ini menyampaikan klaim kepemilikan untuk tidak hanya berpegang pada perkataan atau pernyataan sepihak. Jika memang merasa memiliki hak sah, maka wajib menunjukkan bukti berupa dokumen kepemilikan yang resmi, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jangan hanya mengklaim. Tunjukkan dokumennya. Jika memang ada bukti kepemilikan yang sah, silakan ditunjukkan agar dapat diverifikasi keabsahannya. Namun selama tidak ada dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pengakuan bahwa bangunan itu milik pribadi tidak memiliki dasar apa pun,” tambahnya.
Penegasan ini sekaligus meluruskan kerancuan yang berkembang di tengah masyarakat terkait status kepemilikan bangunan di kawasan Pasar Blok Barat. Pemerintah Kota Payakumbuh berkomitmen menjaga kejelasan status aset daerah demi kepentingan umum dan kelancaran pengelolaan pasar, termasuk dalam rangka rencana pembangunan dan penataan kawasan pasar di masa mendatang.
Faizal juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati aturan hukum yang berlaku dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar terkait aset pemerintah. Apabila ada perselisihan hak, harus diselesaikan melalui jalur hukum yang resmi dengan melampirkan bukti-bukti yang sah.
(Inyiak ptp)
