Payakumbuh, Presindo.com ,- Dua orang terduga pelaku berinisial ER (29) dan HF (49) diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada hari Selasa (13/10) sore sekitar pukul 18.00 Wib.
Dari penangkapan tersebut, beberapa barang bukti termasuk 3 butir pil diduga narkotika jenis ektasi yang dibungkus dengan plastik klip warna bening berhasil didapatkan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Melansir keterangan yang didapat dari Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H, penangkapan terduga pelaku ini di lakukan di dua tempat yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap terduga pelaku ER (29) dipinggiran jalan yang berlokasi di SMPN 4 Kota Payakumbuh. Di lokasi ini, polisi menemukan 3 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibalut dengan tisu dalam sebuah dompet. Saat diinterograsi, 3 butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi tersebut ER mengakui bahwa barang haram tersebut milik seorang pria berinisial HF (49).
Berdasarkan keterangan dari ER, polisi kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap RF dan mendapatkanya disebuah rumah yang berlokasi di Kenagarian Labuah Gunung Kecamatan Lareh Sago Halaban.
” Iya, saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, ” ujar AKP Gusmanto.
AKP Gusmanto mengatakan dari ungkap kasus ini pihaknya akan melakukan penelusuran asal-usul narkotika jenis ekstasi ini sekaligus mengungkap jika ada keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatanya, kedua pelaku akan dikenakam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman minila 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
AKP Gusmanto kembali menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan memutus peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Payakumbuh.
Dirinya juga turut mengajak masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
” Melalui penindakan dan pengembangan kasus secara berkelanjutan, Polres Payakumbuh berkomitmen mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, ” pungkasnya.
(E Y)
