Limapuluh Kota, Presindo,com— Masyarakat Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota demo di kantor wali nagari menuntut transparansi dan kejelasan fee perusahaan tambang kepada wali nagari yang diterima setiap tahun oleh Pemerintahan Nagari Tanjung Gadang.
Tampak puluhan perwakilan masyarakat dari berbagai unsur yang menunggu di luar kantor wali nagari kemudian dikumpulkan dalam sebuah ruang pertemuan oleh wali nagari bersama bamus dan perangkat nagari.
Di ruang pertemuan tersebut, Wali Nagari Tanjung Gadang, Rilson Dt. Mangguang memaparkan laporan keuangan secara garis besar serta menjelaskan nominal fee tambang yang telah diterima dan realisasi penggunaanya sesuai MoU termasuk berapa persen fee untuk Jorong Bulakan sebagai jorong tempat tambang beroperasi.
Wali nagari juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyanggah dan mempertanyakan penjelasan wali nagari dan perangkat nagari. Dari pantauan di lapangan masyarakat sangat mempertanyakan pertanggungjawaban penggunaan fee dari perusahaan tambang di daerah tersebut yang dicairkan sejak 2015 sampai saat ini.
Masyarakat dalam demo tersebut juga mempertanyakan berapa persen fee yang digunakan untuk perangkat nagari, bamus sedangkan untuk Jorong Bulakan jelas persenan nya sesuai dengan MoU sebagai lokasi tempat perusahaan tambang beroperasi.
Masyarakat tampak tak terima dengan penjelasan wali nagari yang menyatakan penyebab fee belum dibayarkan karena terjadi pembengkakan penggunaan anggaran tak terduga diantaranya untuk bantuan mesjid dalam safari ramadhan, bantuan bencana dan lain-lain.
“Pembengkakan terjadi karena di dalam APB nagari kita tidak ada yang namanya kegiatan Safari Ramadhan, sumbangan ke 7 mesjid yang ada di Nagari Tanjung Gadang dan biaya tak terduga lainnya seperti sumbangan proposal, bantuan bencana alam, pokoknya tidak mungkin kami sampaikan satu persatu saat ini dan kami juga sudah sangat menekankan kepada seluruh perangkat nagari tidak boleh sepersen pun uang nagari dipakai untuk kepentingan pribadi, kalaupun ada itu akan menjadi hutang dan tetap ditagih,” ujar wali nagari.
Masyarakat Jorong Bulakan juga mempertanyakan pembayaran sisa fee untuk Jorongnya yang belum dibayarkan oleh pihak nagari. Tanya jawab antara masyarakat dengan wali nagari sempat memanas bahkan wali nagari sampai menepuk meja pada saat itu.
“Kok bisa terjadi pembengkakan dan tunggakan hutang nagari kepada jorong Bulakan sementara Kas nagari dari catatan ini masih banyak, kenapa tidak dicairkan, yang kami tanyakan lagi kemana sisa fee untuk jorong kami dan kenapa belum kami terima,” kata salah seorang warga Jorong Bulakan dengan nada marah, Jumat (13/5).
Akhirnya pada pertemuan itu Pemnag Tanjung Gadang menyerahkan sejumlah uang untuk meangsur sisa fee yang belum dibayarkan, namun tetap masih ada sisa sekitar Rp 97.000.000 lagi yang belum dibayarkan. Sisa tersebut dijanjikan wali nagari paling lambat sebulan lagi pada pencairan selanjutnya.
“Sisa itu sebenarnya telah diberikan semua oleh perusahaan tambang ke pengurus nagari namun nampak nya uang tersebut sudah dipakai oleh mereka jadi kami dijanjikan lagi pencairan untuk tahap berikutnya, ini kan tidak sesuai prosedur pencairan,” ujar salah seorang ninik mamak di nagari tersebut.
Selain itu niniak mamak dan warga di nagari itu juga mempertanyakan pelaporan pajak penghasilan nagari dimana fee yang dilaporkan hanya sebesar Rp50 juta per tahun sedangkan penghasilan asli nagari dari fee tersebut lebih dari Rp50 juta.
Dari catatan pencairan fee di perusahaan tambang memang sudah dicairkan hanya saja pihak Pemnag yang belum mencairkan sepenuhnya.
“Kami berjalan lurus kalau itu kan persoalan antara pemerintah nagari dan masyarakat terkait realisasi dan pertanggungjawabannya, tidak ada kaitannya lagi dengan perusahaan, pihak perusahaan telah membayarkan sesuai MoU,” ujar pihak perusahaan yang enggan disebutkan namanya.(Jun)