Terkenal Licin, Pengedar Sabu Ditangkap  Satres Narkoba Payakumbuh

Payakumbuh, Presindo.com – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya pasti akan jatuh juga. Pepatah ini sangat pas menggambarkan sepak terjang Ilyas (53), seorang residivis Narkoba tak berkutik disergap Satres Narkoba dirumahnya di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur pada Kamis, (17/11/22) sekitar pukul 01.00 Wib, penangkapan pecatan anggota TNI itu berlangsung dramatis, sebab ia mencoba memberontak saat akan diborgol oleh Tim yang langsung dipimpin Kasat Narkoba, IPTU. Aiga Putra didampingi KBO Satresnarkoba, IPDA.  Firman Zulkarnain dan Kanit I, AIPDA. Indra Zega itu.

Dari penggeledahan yang dilakukan dirumahnya dan ditempat penyimpanan mobil yang berada di depan rumahnya itu, berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti (BB), diantaranya, kaca pirex yang diduga berisi sisa Narkoba jenis sabu, belasan kantong plastik yang biasanya dijadikan pembungkus Sabu, pipet. Penggeledahan yang dilakukan aparat kelurahan, RT, Pemuda itu dilakukan diseluruh bagian rumah, kepada Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Ilyas membantah terkait dengan kasus Narkoba, namun Polisi tetap melakukan penggeledahan.

Tak hanya disitu, penggeledahan juga dilakukan di rumah lainnya milik Ilyas yang berjarak sekitar 800 meter dari rumah Ilyas digrebek, ditempat itu Polisi mendapati tersangka Budi Mulya atau Budi Porong yang diduga tengah tertidur. Karena tidak mengetahui kedatangan Polisi yang juga didampingi Wakapolres, Kompol. Russirwan dan di back up oleh Kasat Reskrim, Alva Zakya Akbar ia dengan mudah diamankan.

Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan belasan paket Narkoba jenis Sabu berbagai jenis dan harga yang disimpan dalam bantal. Tersangka Budi Porong menyebutkan barang haram itu milik Ilyas yang sebelumnya dibeli dari Kota Pekanbaru

” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap pecatan anggota TNI yang diduga sebagai Bandar Narkoba jenis Sabu, selain tersangka Ilyas kita juga amankan kaki tangan Ilya (anak buah.red) bernama Budi Mulia atau Budi Porong,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra, Kamis pagi 17 November 2022.

IPTU. Aiga juga menambahkan belasan paket Narkoba jenis Sabu yang diamankan pihaknya itu dibungkus dengan kertas kado, sama seperti Barang Bukti yang diamankan dari tersangka sebelumnya.

” Sebelum kita amankan/grebek dirumah Ilyas, kita terlebih dahulu telah menangkap seorang kuli bernama Zulfronia panggilan Ona yang diduga sebagai pemakai Narkoba, ia kita bekuk dipinggir jalan di Kelurahan Padang Tangah Payobada, ia mengaku baru saja membeli Narkoba dari tersangka Ilyas.” Ucapnya.

Pengedar yang terkenal licin itu terancam meringkuk dijeruji besi di Mapolres Payakumbuh. Ia dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ady Parker)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *