Payakumbuh, Presindo – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali mengamankan 3 orang Wanita dan satu pria diduga penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu dan Ganja kering
Empat pelaku yang ditangkap pada Jumat 10 Februari 2023 malam itu masing-masing berinisial DA, 40 tahun. Sementara tiga perempuan yang ikut dibekuk di antaranya, FSR, 22 tahun, TMS, 32 tahun dan NA, 22 tahun.
“Mereka kami tangkap di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Ikua Koto di Balai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, Sabtu (11/2)
Aiga Putra mengatakan, saat ditangkap, pelaku diketahui baru saja mengkonsumsi sabu-sabu. “Pengakuan pelaku begitu dan diperkuat dengan temuan satu bong (alat hisap sabu) di rumah tersebut,” katanya.
Meski tidak ada perlawanan, Aiga Putra mengaku sangat menyayangkan tertangkapnya tiga perempuan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika
“Seharusnya sebagai seorang perempuan, mereka tentu bisa bersikap lebih bijak, ini yang kami sayangkan, termasuk juga satu laki-laki yang ikut (ditangkap) itu,” ujarnya.
Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh sudah menahan keempat pelaku yang pesta narkoba ini di sel tahanan Polres Payakumbuh
Barang bukti yang disita, di antaranya, tiga paket sabu-sabu, satu paket ganja yang disimpan dalam bungkus roti, satu bong yang masih berisi sabu-sabu.
Kemudian, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp200 ribu, 15 helai plastik klip bening, serta satu telepon seluler (ponsel). “Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” tutur Aiga Putra
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya kurungan lebih dari sembilan tahun penjara. (Ady)