Cabuli Anak Dibawah Umur dan Setubuhi Anak Sambung, 2 Orang Pria Diringkus Polisi

Limapuluh Kota, Presindo – Dua orang pria di Kabupaten Limapuluh Kota ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, IPTU. Hendra didua tempat berbeda dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur dan pencabulan terhadap korban berkebutuhan khusus. Parahnya kedua pelaku merupakan seorang kakek-kakek dan pria yang telah beristri. Bahkan salah satu korban merupakan anak tiri dari pelaku.

Aksi bejat tersebut diduga telah berulangkali kali dilakukan oleh kedua tersangka. Penangkapan terhadap Kakek berinisial A yang tinggal di Kecamatan Guguak dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim pada Rabu 31 Mei 2023 lalu, kakek yang berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 46 / V / 2023 / SPKT / POLRES 50 KOTA / POLDA SUMBAR, tanggal 08 Mei 2023, dari Laporan tersebut pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap sang kakek.

Aksi bejat/pencabulan terhadap korban berkebutuhan khusus itu diketahui dilakukan Kakek A terhadap korban sebut saja Mawar Minggu 30 April 2023 lalu. Tersangka ditangkap saat sedang duduk di warung miliknya di Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian petugas menginterogasi yang bersangkutan dan dari keterangan yang bersangkutan bahwa benar yang bersangkutan melakukan perbuatan cabul di teras belakang rumah korban.

Sementara saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan ketinggian Kecamatan Harau, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban Mawar telah dilakukan berulangkali.

” Baru dua kali seingat saya melakukannya pak ” ucapnya.

BAPAK TIRI TEGA SETUBUHI ANAK BERULANGKALI

Sementara tersangka T (31) seorang Bapak tiri yang beralamat di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat ditangkap Polisi karena tega menyetubuhi anak tirinya berulangkali, bahkan perbuatan itu dilakukan didekat istri yang tengah tertidur lelap.

Perbuatan bejat itu diketahui ia lakukan terhadap anak tirinya sebut saja Melati (15) seorang Murid Sekolah Dasar di Kecamatan Harau pada Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 14.39 Wib oleh masyarakat, pelaku yang sudah diamankan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

” Untuk tersangka T sebelumnya diamankan oleh warga di Kecamatan Harau karena mengetahui aksinya terhadap anak tirinya, setelah diamankan tersangka diserahkan ke Pihak Kepolisian,” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim, IPTU. Hendra didampingi Kanit IV PPA, AIPTU. Ali Usman, Jumat siang 9 Juni 2023.

Kasat Reskrim juga menambahkan, tersangka diserahkan masyarakat kepada pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya.

” Iya saya sudah beberapa kali melakukan terhadap anak tiri pak.” Ucapnya.

Untuk melancarkan aksinya itu, selain mengimingi korban dengan uang, tersangka juga menyebutkan akan membawa korban ke kampung halamannya di pulau Jawa.

” Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) selain dibawah tekanan, juga dimingi uang serta akan dibawa tersangka ke kampung halamannya di pulau Jawa.” Tambah Ali Usman.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Undang-Undang 12 tahun 2022 pasal 6 huruf a tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 289 KUH Pidana. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *