Payakumbuh, Presindo —Pemko Payakumbuh melalui Dinas Pendidikan mulai bertegas tegas menegakkan aturan dalam penerimaan peserta didik baru,sehingga mulai tahun ajaran 2023/2024 tidak ada lagi sekolah gemuk karena kelebihan murid dan tidak akan ada lagi sekolah yang kurus karena kekurangan murid.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dr Dasril S.Pd M.Pd dalam percakapan dengan media ini,Selasa,(13/06) di ruang kerjanya mengatakan, selama ini terjadi terjadi pembiaran sekolah besar semakin besar,sekolah kecil semakin kehilangan murid.
Mulai dari tahun pelajaran 2021/2022 mulai di tata baik jumlah peserta didik ( murid) dalam satu rombel( kelas ) maupun jumlah kelas setiap tingkat, disesuaikan dengan peraturan yang ada, dan sekolah sekolah yang selama ini kelebihan jumlah murid dan rombel diminta untuk menata nya sesuai aturan yang ada yaitu Permendikbud no.17 tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru dan Permendikbud no 24 th 2007 tentang standar Saranan prasarana pendidikan
Dalam Permendikbud tersebut sudah diatur, Baik sekolah negeri maupun swasta, untuk jenjang SD minimal 6 rombel/kelas,minimal 1 kelas setiap tingkat, dan maksimal 24 rombel/ kelas artinya 4 kelas pertingkat, dengan jumlah murid minimal 20 orang, maksimal 28 orang setiap rombel atau kelas.
Sementara untuk SMP minimal 3 rombel masing masing tingkat 1 rombel dan maksimal 33 rombel, dengan rincian masing masing tingkat 11 rombel.
Sementara jumlah muridnya minimal 20 orang dan maksimal 32 orang setiap rombelnya, jelas Dasril.
Sejak dua tahun yang lalu telah diperingatkan seluruh sekolah yang melebihi jumlah murid maupun rombel, agar di sesuaikan dengan Permendikbud yang mengaturnya
Cara menyesuaikannya dengan mengatur saat PPDB, dan mulai tahun pelajaran baru Juli 2023 nanti, diatur mulai dari proses PPDB tidak ada yang mendahuli menerima murid baru, kita tetapkan mulai Maret sampai April 2023 untuk zonasi dan diperpanjang bagi yang belum memenuhi kuota sampai dimulainya awal tahun ajaran, dan bagi yang telah memenuhi kuota,langsung ditutup, jadi untuk sekolah negeri pastikan dulu sudah ditampung seluruh yang ada dalam zonasi, bila kuota terpenuhi langsung dikunci,ditutup, tegas Dr.Dasril
Dengan sistem Zonasi dan konsisten menerapkan Permendikbud no 17 tahun 2017 dan no.24 tahun 2007, Kepala sekolah tidak perlu lagi mematikan HP saat PPDB, Kepala sekolah tidak perlu takut menghadapi tekanan tekanan dengan “kata balece”,karena kapasitas yang ada mampu menampung seluruh anak usia sekolah yang ada di Kota Payakumbuh, dijamin dengan sistim zonasi tidak ada yang tidak tertampung, dan dengan Permendikbud no.17 rahun 2017 itu, tidak akan ada sekolah yang tidak dapat murid, semua tertolong.
“Yang tidak tertolong itu adalah keinginan untuk memilih milih sekolah, tetapi bila juga ingin masuk sekolah yang diinginkan atau dianggap paporit, masuklah melalui jalur prestasi, bukan tidak bisa,tetapi ada jalurnya”,, ungkap Dasril
Ketika ditanya bila masih ada sekolah yang mencoba melanggar baik jumlah rombel maupun jumlah peserta didiknya, menurut Dasril kelebihan yang dilakukan di sekolah itu,tidak diakui, dikaitkan dengan dana BOS, tidak akan direkomendasikan kelebihannya, fakta integritas nya tidak akan di ketahui Dinas,karena terjadi pembohongan data.
Diakui Dasril,memang ada sekolah yang mencoba coba dengan dalih telah terlanjur menerima melebihi kuota rombel dari 4 jadi 6, langsung kita pertanyakan integritas pengelolanya.
“Aturannya sudah jelas, dan sudah disosialisasikan sejak Januari 2023,peringatan secara tertulis juga sudah diberikan, jadi tidak ada lagi alasan untuk melanggar aturan, bagi yang masih mencoba konsekwensinya pada dana bos, guru yang mengajar di kelas yang melebihi itu,tidak diakui”, tegasnya (**)