Limapuluh Kota, Presindo – Kepala Badan Keuangan (BK) Kabupaten Limapuluh Kota, Win Heri Endi mengatakan BK akan melayangkan surat peringatan 1 kepada perusahaan Tambang Tekad Jaya karena sudah melewati batas waktu klarifikasi ke BPK RI.
“Mereka sebelumnya meminta waktu untuk klarifikasi ke BPK dengan batas waktu tanggal 15 kemaren, artinya sudah lewat. Kita akan berikan surat peringatan pertama,” ujar Win Heri di Sarilamak, Senin (18/9/23).
Win mengatakan jika surat peringatan pertama ini diabaikan maka akan dilanjutkan dengan surat peringatan kedua. Terakhir apabila tidak juga selesai ia menyebut akan langsung ditangani pihak kejaksaan.
“Untuk persoalan pajak perusahaan Tambang yang lain beberapa sudah mencicil walau belum lunas. Namun Tekad Jaya sama sekali belum,” paparnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya hasil audit BPK menemukan kejanggalan pelaporan pajak PT Tekad Jaya yang beroperasi di Kecamatan Lareh Sago Halaban, Limapuluh Kota. Selain masalah pajak perusahaan ini juga kerap dituding berkontribusi terhadap rusaknya jalan di daerah tersebut.
Diketahui sebelumnya, BPK telah mengeluarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022. BPK menemukan sejumlah kelemahan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan catatan hasil audit BPK diantara ketidakpatuhan tersebut tercatat yang paling mengejutkan adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pajak MBLB adalah pajak yang dipungut atas setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Pajak MBLB Tahun 2022 khususnya Perusahaan Tambang CV. Tekad Jaya di Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, BPK menemukan Tekad Jaya tersebut diduga melaporkan jumlah produksi tidak sesuai dengan jumlah produksi yang sebenarnya untuk menghindari pajak.
Berdasarkan jawaban konfirmasi sesuai Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat Nomor 540/323/BP/DESDM-2023 tanggal 7 Maret 2023, diketahui bahwa dari 33 IUP tersebut, diantaranya sembilan pemegang IUP melaporkan data produksi pengambilan MBLB Tahun 2022 kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat salah satunya adalah CV. TJ.
Khusus CV. TJ yang mengekplorasi batu kapur tercatat melaporkan jumlah produksi ke ESDM Provinsi Sumbar sebanyak 273.058 Ton, sementara laporan ke Badan Keuangan Limapuluh Kota hanya sebanyak 76.677 Ton. Dari laporan itu terdapat selisih 196.379 ton.
Sehingga terdapat kekurangan jumlah produksi yang dilaporkan. Hal itu mengakibatkan terdapat kekurangan pengenaan pajak daerah yang seharusnya ditetapkan sebesar Rp1.472.851.200,00. (Tim)