Bejat! Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung, Satu Hamil

Payakumbuh, Presindo — Seorang ayah di jorong Pabatuangan Nagari Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, inisal PS (56 tahun) tega menyetubuhi duo anak kandung

berusia 14 dan 16 tahun diperkosa ayah kandungnya berulang kali sejak 2020 lalu. Bahkan salah satu di antaranya kini tengah dalam kondisi hamil delapan bulan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona didampingi Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak Aiptu MS Rambe mengatakan kedua korban masih berstatus pelajar SD dan SMP. Aksi pelaku diketahui setelah ibu korban membuat laporan.

“Kita pada Januari lalu saat menerima laporan ibu korban, anak pelaku yang masih berumur 16 tahun tengah hamil 15 Minggu. Sementara perkiraan sekarang tengah hamil 8-9 bulan. Sementara putrinya yang berumur 14 tahun alat kelaminnya mengalami robek akibat persetubuhan yang dilakukan pelaku secara berulang,” ujarnya, Rabu siang (19/6/2024).

Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Dan benar korban ternyata hamil setelah disetubuhi ayah kandung sendiri.

“Setelah dilakukan penyelidikan, memang pelakunya adalah ayah kandung korban. Kedua korban juga merupakan pelajar SD dan SMP. Sedangkan pengakuan pelaku, aksi persetubuhan itu dilakukan sejak tahun 2020 lalu kepada kedua korban, sampai akhirnya terbongkar pada Januari 2024 lalu.
Sementara selama itu pelaku melakukan persetubuhan secara berulang-ulang kepada kedua korban,” sambungnya.

Kasat Reskrim menyebut, saat dilaporkan istrinya ke polisi, pelaku berupaya kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan. Sementara pelaku dapat ditangkap, usai polisi mengetahui lokasi persembunyiannya beberapa hari lalu.

“Penangkapan pelaku usai kami menerima laporan polisi. Pelaku pada hari Minggu (16/5) kemarin kita tangkap, itu di daerah Barung-Barung Balantai, Kecamatan Tarusan, Pesisir Selatan. Saat itu pelaku kabur dan bersembunyi di sana,” tuturnya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk mempertangung jawabkan ulahnya, PS terancam Pasal berlapis tentang perlindungan anak serta Pasal 287 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.

“Kita akan jerat dia dengan Pasal berlapis, mulai dari Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo pasal 76 huruf (d) UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP. Untuk perlindungan anak hukuman 15 tahun penjara, sementara Pasal 287 KUHP ancamannya 9 tahun penjara,” tutup Mantan Kapolsek Luhak AKP Doni Pramadona. (@dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *