Limapuluh Kota, Presindo — Penyebab Persolaan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sutra Ketinggian Sarilamak yang gagal membayarkan ratusan juta uang anggota/nasabahnya satu persatu mulai terkuak.
Dari hasil yang berhasil dirangkum, sisa hutang pinjaman yang tertunggak di koperasi itu mencapai Miliaran rupiah. Mengejutkannya, dari jumlah tersebut, hutang tertunggak terbanyak malah didominasi dari hutang dari para pengurus dan Karyawan.
Hal itu, terungkap dalam Laporan Tahunan tahun buku 2023 KSP dan Pembiyaan Syariah Sutra Ketinggian Sarilamak untuk Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke XX tahun kerja 2023 yang diperoleh oleh media ini.
Dalam Laporan buku itu Sisa hutang pokok per 31 Desember 2023 mencapai Rp1.017.906.500,- dari 166 orang nama peminjam. Parahnya, sisa hutang terbanyak malah terdapat dari beberapa orang pengurus, karyawan dan mantan karyawan koperasi tersebut. Tercatat, pinjaman mereka bervariasi mulai dari jutaan hingga ratusan juta.
Bahkan, terungkap untuk satu orang pengurus melakukan pinjamam sebesar 100 juta dengan sisa hutang per 31 Desember 2023 sebnyak 98.611.000. Itu artinya, baru 1 persen uang dari koperasi yang dikembalikan oleh salah satu pengurus tersebut.
Lebih aneh lagi, dalam laporan buku itu juga tertulis ada beberapa nama pengurus yang meminjam lebih dari satu pinjaman dengan jumlah beragam, belum diketahui kenapa nama-nama pengurus tersebut bisa meminjam lebih dari satu, atau diduga sengaja dipecah agar mengelabui anggota lainnya.
Ketua Tim Penyelesaian masalah KSSP Sutra Ketinggian, Hilmi Dt Maro Sati ketika dikonfirmasi terkait hal ini, cuma menjawab singkat.” Tim sedang bekerja, nanti diinformasikan perkembangannya,” jawabnya singkat, Senin (29/7).
Namun, dari informasi yang didapat dari anggota lainnya, tim Penyelesaian masalah KSSP Sutra Ketinggian sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap pengurus dan karyawan yang tersangkut pinjaman sejak Senin kemarin, untuk membicarakan mekanisme pengembalian pinjaman sesuai dengan akad yang dibuat.
Menurutnya, dari hasil rapat tim khusus diputuskan untuk mempersiapkan pengajuan gugatan terhadap kasus penggelapan terhadap karyawan, serta melakukan upaya hukum terhadap siapapun yang terikat dengan untuk penyelesaian masalah apabila upaya negosiasi kekeluargaan mengalami deadlock.
Sebelumnya diberitakan, koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan pembiayaan syari’ah Sutra Ketinggian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota diduga bermasalah, puluhan anggota koperasi dan masyarakat mengaku telah dirugikan oleh koperasi tersebut.
Setidaknya, Ratusan Juta uang nasabah yang disimpan di Koperasi itu gagal dibayarkan oleh pihak koperasi.Mirisnya, dari pengakuan mereka lagi, per satu anggota uang yang mereka tabung di koperasi itu mencapai puluhan juta rupiah. Persoalan ini juga mendapat tanggapan banyak pihak termasuk dari kalangan praktisi hukum. (@dy)