Limapuluh Kota, Presindo.com — Anggota DPR-RI, Komisi II, Rezka Oktoberia kembali melakukan “Sosialisasi Program Strategis Kementrian Agraria dan Tata Ruang” bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar dan Limapuluh Kota di Hotel Mangkuto, pada Minggu (1/9/24).
Adapun program tersebut salah satunya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini kata politisi Demokrat itu untuk mencegah terjadinya mafia tanah dan kemudahan dalam pendataan aset.
Pada kesempatan itu, Rezka bersama BPN juga menyerahkan 10 sertifikat tanah elektronik gratis kepada warga Limapuluh Kota. Inovasi yang dilakukan Kementrian Agraria saat ini adalah sertifikat sudah berbentuk elektronik sehingga menjaga dari resiko kehilangan dan rusak.
Hadir dalam acara itu Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPR Sumbar, Isman Yandri, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sumbar, wali nagari, kapolsek, bamus, jorong, tomas, ninik mamak dan lansia.
Isman mengatakan setelah menerima sertifikat ini masyarakat diharapkan dapat menjaga tapal batas, memanfaatkan tanah itu dan menyimpan sertifiikat dengan baik.
Ia menjelaskan sejak 2017 BPN sudah melaksanakan program PTSL yang didukung oleh Anggota DPR RI komisi II. Sejak 2017 hingga kini tercatat sudah hampir 50 persen lahan disertifikatkan di Kabupaten Limapuluh Kota yakni sudah 52.592 sertifikat yang terbit.
“Membagi bidang tanah terdaftar, bersitifikat dan yang tidak bersertifikat. Dari 7.500 baru 400 bidang alas hak terkumpul di bidang pertanahan. 7.500 itu mudah-mudahan bisa tercapai,” ujarnya.
Rezka Oktoberia menegaskan dengan program PTSL ini mari gebuk mafia tanah. Kemudian setelah ini terdaftar secara digital Rezka juga akan kembali mengingatkan terkait security atau keamanan sertifikat elektronik ke pemerintah agar tidak terjadi resiko kehilangan data sertifikat elektronik.
Rezka juga menekankan Sertifikat Tanah Ulayat sebelumnya yang menjadi pilot project itu diteruskan sosialisasinya dengan ninik mamak kota di nagari. “Supaya sampai ke datuk kito sehingga mengurangi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Kemudian ia mengimbau uruslah lahan yang akan disertifikatkan dengan tetangga batas patok tanah untuk mempermudah pengurusan ke BPN. Karena BPN tidak memproses bila syaratnya tidak lengkap.
Pewarta: Syafri Ario