Payakumbuh, Presindo — Polres Payakumbuh masih memburu pemasok Narkoba, Pasca dua minggu penangkapan terhadap seorang kurir Narkoba jenis ganja kering berinisial MRD (32) di Jalan Raya Payakumbuh-Bukitinggi di Jorong Koto Tangah Kenagarian Koto Tangah Batuampa Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota dengan Barang Bukti (BB) mencapai 35 Paket Besar Ganja Asal Panyabungan Sumatera Utara, Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh terus melakukan perburuan terhadap pelaku berinisial R, warga Kecamatan Situjuah Kabupaten Limapuluh Kota yang merupakan pengendali dari Narkoba tersebut.
Selain menyebar anggota dilapangan, Kasat Resnarkoba yang juga pimpinan Phantom Squad menyebutkan terus menggalang informasi dari masyarakat untuk mengetahui keberadaan pria berinisial R tersebut, sebab pelaku dikenal lihai dan licin dalam menjalankan bisnis haram Narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, IPTU. Aiga Putra, Senin 9 September 2024 di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat.
” Iya, kita masih melakukan perburuan terhadap pelaku berinisial R yang merupakan pengendali 35 Paket Besar Ganja Asal Panyabungan Sumatera Utara yang berhasil kita tangkap beberapa waktu lalu,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra didampingi KBO. IPDA. Ori Wardana.
Aiga juga menambahkan, pihaknya (Phantom Squad) juga telah melakukan penggerebekan dirumah pelaku R, namun ia berhasil melarikan diri sebelum petugas datang.
” Untuk rumah pelaku berinisial R langsung kita grebek usai menangkap kurir yang menjemput langsung ganja ke Panyabungan, namun ia berhasil melarikan diri. Meski begitu kita akan terus melakukan perburuan.” Tambah AIga.
Sebelumnya diberitakan, diduga tergoda upah besar yang dijanjikan, seorang kurir Narkoba berinisial MRD (32) yang beralamat di Situjuah Banda Dalam Kecamatan Situjuah Limo Nagari (SIMONA) Kabupaten Limapuluh Kota dan di Dusun d
danau Satu Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau itu nekad menjemput langsung puluhan Kilogram Narkoba jenis ganja kering ke Daerah Panyabungan Sumatera Utara seorang diri menggunakan mobil rental.
Narkoba yang terdiri dari 35 paket ukuran besar itu dilakban dan diletakkan dalam 2 karung dilantai mobil dengan Nomor Polisi BA 1147 LW. Penangkapan terhadap tersangka di pinggir Jalan Lintas Payakumbuh-Bukitinggi Jorong Koto Tangah Kenagarian Koto Tangah Batuampa Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota itu diwarnai beberapa kali tembakan peringatan dari Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang dipimpin langsung KBO. Satresnarkoba, IPDA. Ori Wardana didampingi Kanit 1, AIPTU. Indra Zega serta Dantim Buser Narkoba, BRIPKA. Idrus Syahrel.
Tersangka yang tengah mengendarai Mobil itu ditangkap berdasarkan informasi dari Netizen/pengguna Media Sosial kepada Phantom Squad Satresnarkoba, dari informasi itu dilakukan penyelidikan hingga diketahui tersangka MRD memang menjemput Narkoba ke Panyabungan Sumatera Utara. Ia ditangkap Sabtu 24 Agustus 2024 sekitar pukul 09.50 Wib.
” Iya, kita berhasil menangkap seorang pelaku peredaran gelap Narkoba jenis ganja. Penangkapan berawal dari penyelidikan bahwa ada seseorang yang akan menjemput diduga Narkotika ke Panyabungan Provinsi Sumatera Utara yang akan dibawa ke Kota Payakumbuh. Selanjutnya kita melakukan pemantauan dan mencari informasi dan mendapatkan tentang kendaran yang digunakan,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra saat menggelar Press Release, Rabu pagi 28 Agustus 2024 di Mapolres Payakumbuh.
Kapolres juga menambahkan, penangkapan terhadap tersangka diwarnai beberapa kali tembakan peringatan agar tersangka tidak melarikan diri.
” Anggota sempat memberikan beberapa kali tembakan peringatan agar tersangka tidak melarikan diri ataupun melawan,” ucapnya.
Penangkapan dan penggeledahan tersangka serta Mobil yang digunakan disaksikan perangkat daerah setempat. Hingga ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) Paket diduga Narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus plastik hitam dibalut dengan lakban warna kuning dan disimpan dalam karung warna putih serta 17 (tujuh belas) Paket diduga Narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus plastik hitam dibalut dengan lakban warna kuning dan disimpan dalam karung warna putih dengan Berat keseluruhan mencapai 27 Kilogram lebih.
Sementara tersangka MRD saat menjalani pemeriksaan menyebutkan bahwa ia menjemput Narkoba tersebut sesuai permintaan seseorang dengan upah mencapai 8 juta rupiah. Dari jumlah tersebut, tersangka mengaku telah menerima pembayaran diawal/dimuka sebanyak Rp. 1 juta.
” Ada abang-abang yang menghubungi saya (nelpon) untuk menjemput Narkoba dengan upah Rp. 8 juta, dari jumlah itu telah saya terima Rp. 1 juta,” ucap tersangka.
Ia juga mengatakan, dari jumlah uang Rp. 1 juta yang telah diterima itu dipergunakan untuk biaya sewa/rental mobil dan pembelian BBM.
” Uang saya telah saya terima digunakan untuk untuk biaya sewa/rental mobil dan pembelian BBM. Saya baru pertama melakukan ini.” Akunya.
PENGUNGKAPAN KASUS TERBESAR DI TAHUN 2024
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, IPTU. Aiga Putra menyebutkan bahwa pengungkapan Narkoba dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 35 paket besar dengan berat mencapai puluhan kilogram itu merupakan pengungkapan Kasus Narkoba terbesar dalam tahun 2024 ini (Januari-Agustus).
” Ini memang pengungkapan Narkoba terbesar dalam tahun 2024 ini (Januari-Agustus), terimakasih kepada seluruh Personil dan masyarakat yang aktif membantu pihak kepolisian untuk mengungkapkan Kasus Narkoba.” Ucap pria yang berhasil mengungkap sejumlah kasus besar saat menjabat Kanit Reskrim Polres Payakumbuh itu. (Ady)