Limapuluh Kota, Presindo –Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Limapuluh Kota meringkus Dua orang Mahasiswa dan satu residivis diduga pengedar narkoba di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Senin (30/9/2024)
Dua orang oknum Mahasiswa di Kabupaten Limapuluh Kota ditangkap Polisi disebuah rumah di Jorong Sarilamak, selain dua oknum mahasiswa berinsial AW (20) dan Rekannya AM (20) yang merupakan warga Pasaman itu, Polisi juga menangkap seorang Residivis Narkoba berinsial MI (24) warga Jorong Sarilamak.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polisi (Tim Opsnal) Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkoba yang dilakukan di Kecamatan Harau. Dari informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap ketiganya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MI dirumahnya, di Jorong Sarilamak disaksikan Bamus dan sejumlah pemuda. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB), 3 paket Narkoba jenis Sabu, alat hisap (bong) serta pipet dan puluhan Kantong plastik yang diduga sebagai pembungkus Narkoba jenis sabu. Kepada Polisi, tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya. Tidak hanya tersangka MI, dirumah tersebut juga diamankan dua tersangka lainnya, yakni dua oknum mahasiswa berinsial AW (20) dan Rekannya AM (20) yang merupakan warga Pasaman dengan BB 3 paket Narkoba jenis ganja.
” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan ganja kering. Penangkapan terhadap ketiganya kita lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika didampingi KBO. Satresnarkoba, IPDA. Jasmon Hendri dan Kanit 1, AIPDA. Doni Arwando, Senin (30/9/2024) siang
Lebih jauh IPTU. Andhika menyebutkan bahwa, dari pengakuan kedua tersangka yang merupakan oknum Mahasiswa itu, rencananya Narkoba jenis Ganja yang dibawa dari Pasaman akan dibarter atau ditukar dengan Narkoba jenis sabu milik tersangka MI.
” Dari pengakuan kedua tersangka yang merupakan oknum Mahasiswa itu, rencananya Narkoba jenis Ganja yang dibawa dari Pasaman akan dibarter atau ditukar dengan Narkoba jenis sabu milik tersangka MI.” Tutupnya.
Sementara tersangka AW dan AM saat menjalani pemeriksaan di Mapolres 50 Kota di kawasan ketinggian Kecamatan Harau mengakui bahwa Narkoba jenis Ganja yang diamankan Polisi adalah milik mereka yang dibawa dari Pasaman. Mereka juga mengakui masih berstatus Mahasiswi di Kabupaten Limapuluh Kota.
” Iya, kami masih kuliah di Kabupaten Limapuluh Kota. Ganja kering tersebut kami bawa dari Pasaman untuk dibarter dengan Sabu.” Aku AW dan AM. (Ady)