Limapuluh Kota, Presindo –Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, berinisial MR, YP dan YA, mengajukan Praperadilan (Prapid) kepada Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Namun pengajuan Prapid masing-masing tersangka berbeda jadwal persidangannya. Khusus tersangka MR dan YP digelar Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Jumat (27/9/2024)
Permohonan Prapid ketiga tersangka diajukan oleh Tim Kuasa Hukumnya M. Nur Idris, SH.MH dan Rekan dari Kantor Advokat/Pengacara MNI & Associates Bukittinggi melawan Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai Termohon. Tim Kuasa yang terdiri dari Ton Hanafi, SH, Ridwan Putra, SH. MH dan Jhon Hendri, SH, usai sidang di PN Tanjung Pati membenarkan bahwa sebagai kuasa hukum sudah mendaftarkan permohonan Prapid ketiga kliennya.
“Kami tanggal 18 dan 19 September 2024 sudah mendaftarkan Permohonan Prapid ketiga tersangka yang kami bagi dalam dua permohonan. Kedua perkara sudah terdaftar di PN Tanjung Pati dalam register No.2/Pid.Pra/2024/Pn.Tjp atas nama MR dan YP dan No. 3/Pid.Pra/2024/PN. Tjp atas nama YA. Untuk permohonan Prapid atas nama MR dan YP mulai digelar, Jumat (27/9) dan atas nama YA digelar, Senin (30/9)” ujar M. Nur Idris.
Adapun alasan pengajuan Prapid itu, karena penetapan status tersangka kliennya dilakukan sewenang-wenang tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku, yakni tidak sesuai dengan Pasal 1 butir 2 KUHAP, tidak memenuhi dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Selanjutnya penetapan kerugian tidak dilakukan oleh BPK atau ahli serta bertentangan No.21/PUU-XII/2014. Harusnya dikumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana baru ditetapkan tersangka.
“Akan tetapi pada pemeriksaan kedua kliennya terjadi sebaliknya, yaitu bukti belum sepenuhnya terkumpul, namun kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai kerugian negara belum dihitung oleh BPK atau ahli. Karena sesuai putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 kerugian negara itu harus dapat dihitung nyata dan pasti” Ujar M. Nur Idris.
Sidang perdana Praperadilan, dipimpin hakim tunggal Neli Gusti Ade, SH dan Panitera Pengganti, Aulia Alfacrisy, SH. Sementara di pihak Termohon Kejaksaan Negeri Payakumbuh hadir Kasi Pidsus Abu Abdurahman, SH didampingi Jaksa Mirzanola, SH, yang berlangsung diruangan sidang Garuda PN Tanjung Pati.
Usai membuka sidang dan memeriksa kelengkapan masing-masing kuasa Pemohon dan Termohon, sidang dilanjutnya dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa Pemohon, M. Nur Idris secara bergantian sebanyak 33 halaman. Selanjutnya Hakim Tunggal Neli Gusti Ade menyampaikan court calender sidang pemeriksaan Praperadilan yang harus selesai dalam waktu 7 hari.
“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemeriksaan praperadilan ini ahrus selesai selama 7 hari. Sesuai court calender yang kita sepakati sidang selanjutnya akan dilaksanakan hari Senin (30/9) dengan agenda Jawaban dari Termohon Kejaksaaan Negeri Payakumbuh. Selanjutnya tanggapan replik dan duplik para pihak, pembuktian saksi dan saksi ahli terakhir Jumat (4/9) agenda Putusan” ujar Hakim Tunggal Neli Gusti Ade.
Selanjutnya M. Nur Idris menerangkan, bahwa pada hari Senin (307) juga akan digelar sidang perdana Praperadilan dari kliennya sebagai Pemohon berinisial YA, dengan agenda pembacaa permohonan praperadilan. Ia juga menerangkan bahwa alasan diajukan praperadilan juga sama yakni tindakan sewenang-wenang Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang menetapkan Tersangka YA tanpa berdasarkan aturan hukum dan KUHAP.
“Senin depan (30/9) akan digelar sidang praperadilan perdana atas nama Pemohon YA dengan register perkara No. 3/Pid.Pra/2024/PN. Tjp yang sudah didaftarkan 19 September 2024 lalu, . Dengan agenda pembacaan Permohonan Praperadilan” ujar M. Nur Idris didampingi oleh Tim Kuasa sebanyak 3 orang yakni Ton Hanafi, SH, Ridwan Putra, SH. MH dan Jhon Hendri, SH.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh pada tanggal 7 Agustus 2024 malam, telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan SD dan SMP se-Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2023 secara e-katalog.
Ketiga tersangka yang berisinial MR, YP dan YA dilakukan penahanan itu, adalah sebagai peyidia atau rekanan pengadaan perlengkapan barang dari CV. Mustika dan CV. Satu Pilar Muntaza. Dua dari ketiga tersangka yakni MR dan YP kini ditahan di Rutan Kelas II B Payakumbuh, sementara tersangka YA tidak dilakukan penahan rutan namun dijadikan tahanan kota karena sedang kondisi hamil. Penahanan ketiga tersangka menjadi perbincangan Masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, kenapa cuma penyedia atau rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, bagaimana dengan penyelenggara dari pejabat Pemkab Lima Puluh Kota. (Ady)