Ketua Umum BPI KPNPA-RI Desak Jaksa Agung Tindaklanjuti Kasus Korupsi Dana Bonsai di Kepri Lingga

PRESINDO.com | Jakarta, – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin segera turun tangan tindak lanjuti kasus dugaan korupsi dana pengadaan bonsai di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah ini dilaporkan mandek penanganan nya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Mandegnya penanganan kasus korupsi bonsai diduga karena adanya tekanan dari oknum pejabat setempat dan oknum pejabat kejaksaan agung.

“Kami berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin segera memberi perhatian serius pada kasus korupsi dana bonsai , yang dilaporkan BPI KPNPA RI.

Mandegnya penanganan kasus korupsi bonsai ini Harus ada langkah tegas agar kasus ini segera naik ke tahap penyidikan,” tegas Tubagus Rahmad Sukendar, usai bertemu dengan Taufik Kasubdit Pengaduan Penkum Kejaksaan Agung, Jumat (15/11/2024).

Kejari Lingga menghentikan sementara kasus korupsi bonsai ini Diduga Ada Tekanan dari Oknum Pejabat Lingga, Apalagi Beredarnya foto-foto yang menunjukkan Safaruddin, Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga, bersama dengan Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra, diduga memberikan pengaruh pada Kejari Lingga untuk menghentikan penanganan kasus ini. Dalam foto tersebut, Safaruddin tampak didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Widi Satoto, yang memunculkan dugaan adanya intervensi dalam proses hukum.

Kasus Pengadaan Bonsai Seret Nama Pejabat Kabupaten Lingga

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bonsai senilai Rp.4,2 miliar di Kabupaten Lingga pada Tahun Anggaran 2021. Dugaan korupsi ini menyeret beberapa nama pejabat, termasuk Safaruddin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim, dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lingga, Maratusholiha Nizar, yang juga merupakan istri Bupati Lingga, Muhammad Nizar.

Saat pengadaan tersebut, proyek bonsai yang seharusnya dilelang diduga dipecah menjadi beberapa kegiatan kecil dan diserahkan kepada empat perusahaan kolega Safaruddin, yaitu CV Singkep Pesisir Jaya, CV Aulia Flora, CV Putera Bertuah, dan CV Mayapada Wijaya. Menurut sumber di Dinas Perkim Lingga, dana pengadaan bonsai tersebut digunakan untuk membayar hutang pribadi atas arahan Safaruddin.

Rincian Proyek Bonsai dan Nilai Pengadaan yang Fantastis

Pengadaan tanaman bonsai ini terdiri dari berbagai jenis tanaman hias, seperti Beringin, Serut, Anting Putri, Asam Jawa, hingga Cemara Udang, dengan harga per pohon yang bervariasi berdasarkan usia dan tinggi tanaman. Harga terendah tercatat Rp.500 ribu per pohon (Kamboja), sedangkan harga tertinggi mencapai Rp.15 juta per cm (Anting Putri).

Proyek ini didanai dari APBD Perubahan Tahun 2021 dengan anggaran total Rp.290.440.000 yang kemudian dipecah menjadi beberapa kegiatan. Meski pengiriman bonsai telah dilakukan pada Mei 2021, sebelum pengesahan APBD-P oleh DPRD Kabupaten Lingga, pembayaran proyek ini dikabarkan berlangsung secara bertahap hingga satu tahun, Desakan untuk Transparansi dan Penyelesaian Kasus

Menanggapi beredarnya foto antara Safaruddin dan staf ahli Jaksa Agung, Tubagus Rahmad Sukendar menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia memastikan pihaknya akan berkomunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan, serta tidak terpengaruh oleh pihak mana pun.

“Foto bersama itu tidak boleh menjadi penghalang bagi hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tersangka yang diungkap. Ini penting demi penegakan hukum yang adil dan tegas,” pungkas Tubagus Rahmad Sukendar.

 

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *