Batam, Presindo.com – Koordinator Pusat Corruption Investigation Committee (CIC), Cecep Cahyana, mengungkapkan adanya dugaan penyelundupan limbah dari luar negeri ke Indonesia melalui jalur-jalur pelabuhan di wilayah Karimun, Tanjung Pinang, dan Batam. Dalam pernyataannya, Cecep meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas atas aktivitas ilegal ini.
Cecep menyebutkan beberapa jenis limbah yang diduga diselundupkan, seperti ban bekas, kasur bekas, drum bekas, hingga ball press (pakaian bekas). Barang-barang tersebut, menurutnya, berasal dari Singapura dan Malaysia, kemudian dikirim ke Moro dan Buru sebelum masuk ke pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, termasuk Tanjung Balai Karimun dan Pekanbaru.
“Ini harus segera dilidik dan pelakunya ditangkap. Limbah-limbah ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Cecep.
Rute Penyelundupan dan Pemain Besar di Baliknya
Dalam penelusurannya, Cecep menyebutkan beberapa nama kapal yang diduga digunakan untuk aktivitas penyelundupan ini. Beberapa di antaranya adalah KLM Pita Biru 00, KLM Pita Biru 01, KLM Berkat Ilahi 3, dan KLM Putra 89. Kapal-kapal tersebut disebut beroperasi melalui pelabuhan-pelabuhan tertentu, seperti Pelabuhan Tampu, Pelabuhan Sianturi, dan Pelabuhan Surbakti.
Lebih lanjut, Cecep juga menyebutkan dua nama besar yang diduga menjadi otak dari penyelundupan limbah ini, yakni Akiang dan Indra Chen. “Akiang bertanggung jawab atas limbah kasur bekas, drum bekas, dan ban bekas, sementara Indra Chen memainkan peran dalam penyelundupan ban truk baru dan ball press,” ungkap Cecep.
Indra Chen diketahui merupakan warga Batam, sementara barang-barang ini diduga berasal dari Singapura dan Malaysia sebelum disalurkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Desakan Penindakan Hukum
Cecep menekankan bahwa aktivitas ini tidak hanya mencoreng kedaulatan hukum Indonesia, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Ia meminta pemerintah, khususnya aparat kepolisian dan bea cukai, untuk melakukan tindakan tegas. “Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan kita,” tegasnya.
Selain itu, CIC berjanji akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada pihak yang kebal hukum. “Kami mengajak masyarakat untuk bersikap proaktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di pelabuhan-pelabuhan sekitar,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan, dan masyarakat berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk memberantas praktik ilegal yang melibatkan penyelundupan limbah asing.(red)