Publik Pertanyakan Kelanjutan Kasus Korupsi Seragam di 50 Kota, Kok Hanya Rekanan dan PPTK yang Ditangkap?

Limapuluh kota, Presindo.com — Kelanjutan kasus dugaan tipikor pada Disdik kabupaten Lima Puluh Kota terkait pengadaan seragam untuk kelas I dan VII tahun anggaran 2023 sudah beberapa kali melakukan persidangan di PN Tipikor Padang.

Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tersangka kedalam sel tahanan itu bergulir sejak adanya temuan oleh pihak BPKP senilai 1 miliar lebih. Audit yang dilakukan oleh BPKP tersebut selama 22 hari kerja sejak tanggal 20 mei hingga 21 Juni 2024.

Sebanyak 3 orang dari pihak rekanan yaitu, Y, MR , Y dan salah seorang dari dinas pendidikan dengan jabatan PPTK berinisial A yang kini sudah mendekam dipenjara.

Namun publik mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus tersebut. “Kalau berbicara secara menyeluruh, masih banyak persoalan lain yang belum terungkap ke publik hingga kini,” ujar salah seorang warga Luak 50.

Masyarakat Lima Puluh Kota khususnya sangat menaruh harapan yang besar kepada penyidikan kejaksaan negeri Payakumbuh agar tidak terjadi dugaan tebang pilih dan mampu mengusut tuntas dugaan Tipikor dalam pengadaan seragam sekolah SD / SMP se-kabupaten 50 kota tahun anggaran 2023 itu.

Pihak kejaksaan negeri Payakumbuh sepantasnya mengumumkan kemana saja aliran kerugian keuangan negara sesuai LHP BPKP agar lebih transparan dalam penegakan hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, berdasarkan informasi dari mantan anggota DPRD, SM yang menyebutkan beberapa waktu lalu, yang disetujui DPRD pada akhir Desember 2022 lalu yaitu, beasiswa senilai Rp 5 miliar. Kenyataanya dalam pelaksanaan pada tahun 2024 anggaran beasiswa itu dirubah menjadi pengadaan seragam siswa SD dan SMP se-kabupaten dengan nilai menjadi Rp8 Miliar lebih.

“Nah bagaimana dengan keterlibatan pihak – pihak lain selain dinas pendidikan. Apakah mungkin hanya dinas pendidikan bisa merubah anggaran bea siswa menjadi pengadaan seragam,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, anggaran itu diubah pada saat pergeseran anggaran sekitar bulan Januari hingga Maret 2023.

Kalau anggaran bea siswa itu diubah pada saat pergeseran, bisakah dinas pendidikan melakukan seorang diri. Sudah dapat dipastikan akan ada dugaan pihak lain yang terlibat menanda tangani perubahan anggaran tersebut.

“Nah, apakah itu sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Dari sisi ini bisa dijadikan penyidik kejaksaan negeri Payakumbuh sebagai pintu masuk untuk mengungkap pihak lain di lapis ke 3 agar menjadi terang benderang,” paparnya.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp kepada Slamet Haryanto selaku Kejari kota Payakumbuh.

“Kami selaku media online sangat apresiasi kinerja Kejari yang telah menetapkan 4 tersangka YP,MR ,YA,dan A sebaga PPTK yang telah merugikan keuangan daerah dalam kasus pengadaan baju seragam SD/SMP, ditahun 2024,”

Sampai dimana proses pengembangan penyelidikan
kasus ini pak kejari?

“Apakah ada penambahan tersangka kasus yang merugikan keuangan daerah dalam pengadaan baju seragam SD/SMP ini pak Kejari?

“Maaf bapak, tentunya perlu alat bukti yg cukup,” jawab Slamet Haryanto Kejari kota Payakumbuh kepada media ini.

Bea siswa senilai Rp 5 miliar itu kenyataanya dalam pelaksanaan pada tahun 2024 anggaran bea siswa itu dirubah menjadi pengadaan seragam siswa SD dan SMP se-kabupaten dengan nilai menjadi Rp. 8 Miliar lebih. Apakah ini bisa jadi pintu masuak untuk mendalami kasus ini pak?

“Insyaalah pak,” jawab pak Slamet Haryanto selaku kepala kejaksaan negeri kota Payakumbuh.

Dirangkum dalam proses awal sampai pengadaan baju seragam SD dan SMP diduga ada gerakan terstruktur masif dan sistematis pihak pihak yang berkompeten dari Perencanaan Pengawasan Pendistribusian penyerahan baju seragam dan pemahaman sistem E katalog,

Dalam pengebangang kasus yang viral ini masyarakat limapuluh kota sangat menaruh harapan yang besar kepada kepala kejaksaan negeri (Kejari) dan penyidik kejaksaan negeri kota Payakumbuh agar mengusut tuntas dan tidak terjadi dugaan tebang pilih, dalam mengusut tuntas dugaan Tipikor yang merugikan keuangan daerah. (Junaid Sikumbang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *