Limapuluh Kota, Presindo.com — Anggota DPRD Sumbar Wirman Datuk Pangeran mensosialisasikan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial. Perda ini sangat penting diketahui masyarakat yang menetap di kawasan perhutanan sekitar Kabupaten Limapuluh Kota.
Ratusan masyarakat tampak serius mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah tersebut sepanjang Minggu (27/4) kemarin.
Dt. Pangeran mengatakan sosialisasi ini sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama terhadap pemanfaatan kawasan hutan sekitar tempat tinggal masyarakat.
Politisi PPP itu, menjelaskan selama ini masyarakat masih kebingungan dan ragu-ragu dalam pemanfaatan hutan sekitar tempat tinggal mereka. Karena, masyarakat masih takut, nantinya dalam pengolahan hutan berbenturan dengan hukum.
“Ini yang kita sosialisasikan. Adanya Perda Nomor 1 Tahun 2024 sehingga masyarakat bisa lebih paham dalam pengolahan hutan sekitar tempat tinggal mereka agar bisa termanfaatkan,” ujar Wirman.
Sementara, Dinas Kehutanan Sumbar melalui Koordinator Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Tito Trio Putra mengatakan, perhutanan sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
Terkait itu, pemerintah memberikan hak kepada masyarakat yang menetap di sekitar hutan untuk mengelola hutan negara.
”Kami mensupport kegiatan masyarakat dalam pengelolaan hutan negara. Selama ini, sudah banyak Dinas Kehutanan mendukung kegiatan masyarakat dalam pengolahan hutan. Bantuan tidak hanya berupa tanaman hutan tetapi ada bantuan yang kolerasi dengan kegiatan masyarakat setempat,”ujarnya.
Kemudian, terhadap hutan lindung, boleh digarap dan diolah masyarakat tetapi tidak boleh dilakukan pembangunan infrastruktur seperti jalan ataupun gedung..
“Hutan lindung boleh diolah. Kami terus memfasilitasi masyarakat terhadap pemanfaatan hutan lindung ini agar bernilai menuju kesejahteraan masyarakat. Hutan lindung boleh ditanami dengan petai, manggis, alpokat, durian, jengkol. Asalnya tanaman nantinya jangan ditebang apalagi membangun jalan di kawasan hutan lindung, ini yang dilarang,”katanya lagi.
Saat sosialisasi itu, juga hadir anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Syafril (Dapil Lareh Sago Halaban Luak Situjuah Limo Nagari), Taufik Hidayatullah Ihsan (Dapil Guguak Akabiluru Mungka) sejumlah walinagari serta tokoh-tokoh masyarakat. (*)