Limapuluh kota, Presindo-Dugaan pencaplokan tanah warga yang dilakukan wali nagari Sarilamak di Jorong Buluh Kasok Nagari Sarilamak menuai konflik lebih panas. Hal ini akibat wali nagari Sarilamak memanfaatkan Dana Desa tanpa musyawarah dengan pemuka masyarakat dan pemilik lahan. Akibatnya MDA yang didirikan dari Dana Desa diduga melanggar hukum.” Ucap Har. 50 th. warga Buluh Kasok.
Pendirian MDA yang tidak memiliki tanggal pelaksanaan dipapan pengumuman ini. Membuat masyarakat jorong Buluh Kasok resah.
“Semestinya Wali nagari memusyawarahkan dulu apa yang mau di bangun. Dan harus jelas dulu status lahan. Jangan asal caplok saja.” tambah Salah seorang Ninik Mamak Buluh Kasok kesal.
Keluarga Sauyah sebagai pemilik turun temurun dari lahan berdirinya MDA ini merasa terkejut. Karena tidak diberi tahu oleh pihak Nagari. Dan telah beberapa kali melakukan teguran pada PPK. Tapi tidak ada tanggapan. Akhirnya keluarga Sauyah melaporkan hal ini kepada wali nagari untuk disikapi.
Menanggapi hal ini wali nagari Sarilamak mengaku bahwa pihaknya akan mengadakan perundingan dengan pihak Sauyah. Kita akan rundingkan hal ini dengan baik demi kenyamanan bersama..Karena kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan.” ucap Wali Nagari saat kami konfirmasi Selasa 17 Juni 2025.
Anehnya ada surat yang ditanda tangani Wali Nagari tanggal 8 Juni 2025. Surat itu menerangkan lahan itu milik dari Ermida. Dan dalam surat itu tertera tanda tangani wali nagari Sarilamak Olly Wijaya SE sebagai pihak yang mengetahui. Kenapa hal itu dilakukan wali nagari?
“Ada apa ini? Padahal wali nagari mengaku sedang mencari penyelesaian. Sementara surat yang ditanda sudah menegaskan itu bukan milik pihak Sauyah. Apakah wali nagari ingin main kucing kucingan guna menutupi proyeknya yang bermasalah. Dengan mengadu domba warganya? Ataukah wali nagari memang tidak tahu tentang surat itu? Mungkinkah seorang wali nagari dipreteli oleh oknum dikantornya. Dengan memalsukan tanda tangan dan setempel wali nagari. Sehingga surat itu bisa keluar?” kata Salah seorang pengamat politik Limapuluh Kota Syafri Ario S.Hum.SH. tersenyum karena merasa lucu.
Seorang pemimpin mesti bijaksana. Tindakan wali nagari ini bisa saja berujung ke benturan fisik. Tidak semestinya wali nagari menanda tangani surat itu. Karena sebelumnya ada pihak Sauyah yang menyatakan bahwa itu milik keluarganya. Mestinya kedua belah pihak dipanggil. Jangan sampai dengan kekuasaannya wali nagari menekan satu pihak. Akibatnya pemanfaatan dana desa berada di wilayah konflik. Dan konflik itu malah diciptakan sendiri oleh wali nagari. Muaranya proyek ini jadi melanggar undang undang.
“Bagi wali nagari yang nakal dan suka pemanfaatan Dana Desa tanpa ikut aturan mesti ditindak tegas. Pihak inspektorat, BPK dan Kejaksaan jangan sampai tutup mata.
Pemerintah tidak boleh menyengsarakan rakyat. Apalagi menciptakan sengketa bagi masyarakatnya. Itu sangat bertentangan dengan undang undang. Oknum Pejabat seperti ini mesti ditindak. Jangan sampai jabatan dijadikan mencari keuntungan untuk diri sendiri dan kelompok. Apalagi sampai menekan rakyat.” tegas Dr Yossy Danti SH MH, menutup.
Tim/red.







