Hutan Bukik Air Maung, Ulayat Tanjuang Bolik Digunduli: Jejak Mafia Kayu dan Pengkhianatan terhadap Hukum

Tanjuang Bolik, Lima Puluh Kota, Presindo.com. — Di kaki bukit Air Maung, kawasan hutan ulayat Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, suara mesin gergaji (sinso) dan raungan alat berat menggema. Tumpukan kayu balak tersusun rapi, siap diangkut ke luar daerah.

Pemandangan itu bukan cerita fiksi. Ia nyata adanya, sebagaimana ditemui langsung para ninik mamak dan lembaga adat yang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.

Oplus_131072

Warga Mengungkapkan Dalang”

Seorang warga, inisial An (48), kepada awak media mengakui bahwa pelaku utama adalah seorang berinisial ”JD”. “JD tidak sendirian. Dia bekerja sama dengan investor asing,”.
Hal itu ditegaskan M (50), warga setempat yang menyebut operasi ilegal itu sudah berlangsung sejak Juni 2025. “Kayu balak yang dikeluarkan dari hutan ulayat nagari sudah mencapai ratusan kubik,” ujarnya.

Temuan Ninik Mamak: Alat Berat & Dump Truk
Temuan itu diperkuat oleh Petumas, ninik mamak sekaligus Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Balik. Ia bersama sejumlah penghulu dan dubalang turun langsung ke lokasi.

“Kami menemukan tumpukan kayu balak dalam jumlah besar. Ada satu unit alat berat jenis kepiting yang digunakan untuk menarik kayu. Dugaan kuat, kayu itu dijual ke Riau menggunakan dump truck warna oranye,” ungkapnya.

Andesta Dt. Gindo Marajo, Wakil Ketua KAN, menambahkan pihaknya telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres 50 Kota. “Kami hanya menunggu keseriusan aparat penegak hukum,” katanya.
Bahkan, menurut pengakuan,

Seorang ninik mamak penghulu lainnya ”Md”, selain JD ada nama-nama lain yang ikut terlibat. Mereka disebut sebagai pengawas sekaligus penanggung jawab operasi pembalakan liar tersebut. Tambah MD.

Melanggar Undang-Undang Dipidana Rp 10 milyar
Praktik penebangan hutan ini jelas melanggar hukum.
• UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.”
• UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 huruf b menegaskan larangan “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.”
• Sanksinya tidak main-main: Pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar (Pasal 83 UU 18/2013).
Dengan kata lain, aktivitas JD cs bukan sekadar pelanggaran adat, tapi juga kejahatan lingkungan hidup yang mengancam keberlanjutan hutan ulayat nagari.

Mengabaikan Instruksi Presiden
Kasus ini juga mencerminkan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya memberantas mafia tambang dan mafia hutan.
Jika benar terdapat dugaan keterlibatan oknum Polri atau TNI dalam melindungi atau membekingi praktik ilegal logging ini, maka persoalan menjadi semakin serius. Aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru dituding berkhianat pada amanat negara.
Seorang pakar hukum kehutanan dari Universitas Andalas, Dr. Yulhendri, SH., MH., saat dimintai pendapat menilai, “Kasus di Tanjung Balik bisa menjadi cermin betapa mafia hutan beroperasi secara terstruktur. Jika aparat tidak netral, maka hukum tidak berjalan. Padahal, hutan ulayat bukan hanya sumber ekonomi, melainkan juga identitas dan warisan adat Minangkabau.”

Adat Tertinggal, Hutan Hilang
Dalam falsafah Minangkabau disebutkan, “Alam takambang jadi guru.” Hutan adalah ibu kehidupan, sumber air, tanah, dan udara bersih. Namun, kini hutan ulayat yang mestinya dilindungi justru digunduli atas nama kepentingan segelintir orang.
Pelanggaran ini bukan hanya soal kayu, tapi soal penghianatan terhadap amanah leluhur, undang-undang negara, dan kebijakan presiden.

Menurut Niniak mamak setempat bahwa praktek Ilegal Loging itu sudah mereka laporkan ke Polres Limapuluh Kota. Pihak Polres menjanjikan akan segera menindaklanjuti setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

Wali Nagari Tanjuang Bolik, Andi Altoni, S.Pt saat dihubungi awak media via Hp, menjawab sambil mengenderai sepeda motor mengatakan, bahwa pihak Niniak mamak sudah menyampaikan kepadanya tentang laporannya ke Polres limapuluh-kota. Andi menyetujui dan mendukung tindakan Ninik mamak tersebut.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. VIRAL kan di semua bagian medsos,.. hanya kekuatan ‘viral’ yg bisa menggerakkan kekuatan negara mengimbangi kekuatan cukongsi.