Limapuluh Kota, Presindo,.com.– Kasus dugaan pelanggaran etik salah seorang anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota berinisial H, kian menuai sorotan. Badan Kehormatan (BK) DPRD dinilai terlalu lamban mengambil keputusan, meski pemanggilan terlapor dan saksi-saksi telah dilakukan.
Ketua LSM Elang Indonesia, Arif Fitri Arman, mendesak BK tidak berlama-lama dalam mengambil langkah.
“Pemanggilan sudah tuntas, sekarang masyarakat menunggu hasilnya. Jangan biarkan kasus ini jalan di tempat. Apapun keputusannya, harus segera diumumkan agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegas Arif, Senin (15/9/2025).
Ia memperingatkan, jika BK tidak segera menuntaskan persoalan ini, isu bisa melebar dan menjadi polemik liar di tengah masyarakat.
“Yang kita harapkan keputusan cepat, tegas, dan sesuai aturan. Jangan sampai kasus ini jadi bola liar yang merusak kepercayaan publik terhadap DPRD,” tambahnya.
Ombak Aip, selaku pelapor, juga menegaskan bahwa dirinya siap menerima hasil keputusan BK sepanjang sesuai aturan dan proporsional dengan kesalahan yang dilakukan.
“Keputusan apa pun akan saya hormati, asalkan adil. Ada empat kemungkinan sanksi, mulai dari sanksi berat, sanksi ringan, hingga cukup dengan surat pernyataan. Yang penting jangan sampai ada kesan diperlambat atau ditutupi,” ujarnya.
Hingga kini, BK DPRD Limapuluh Kota masih menunggu rangkaian sidang internal bersama saksi-saksi sebelum memutuskan sanksi.
Publik mendesak agar keputusan segera diumumkan, demi menjaga wibawa lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat Limapuluh Puluh Kota, tutup Arif.
(Eka Yahya)
