Anak Kemenakan Enam Suku Tolak Sertifikasi Tanah Ulayat, BPN Lima Puluh Kota Gelar Mediasi

Limapuluh Kota, Presindo.com Mediasi terkait penolakan rencana sertifikasi tanah ulayat di Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, belum membuahkan kesepakatan. Mediasi tersebut digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Kamis (8/1/2026).

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota dan diikuti oleh perwakilan anak kemenakan dari enam suku di Nagari Tanjung Balik, masing-masing satu orang per suku. Turut hadir unsur pemerintahan dan lembaga adat, di antaranya Camat Pangkalan Koto Baru atau yang mewakili, Wali Nagari Tanjung Balik atau yang mewakili, serta Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Balik.

Dalam forum mediasi tersebut, salah seorang perwakilan anak kemenakan secara tegas menyampaikan keberatan terhadap rencana pengusulan penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat.
Ia menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan hak kolektif kaum dan suku yang pengelolaannya wajib melalui musyawarah menyeluruh, bukan berdasarkan keputusan sepihak.

Keberatan tersebut sebelumnya telah disampaikan secara resmi kepada pihak BPN melalui surat penolakan tertanggal 15 Desember 2025. Dalam surat itu, kami dari anak kemenakan menilai bahwa penerbitan sertifikat tanpa persetujuan seluruh masyarakat adat berpotensi menimbulkan konflik adat serta sengketa hukum di kemudian hari, Ujar salah seorang peserta mediasi

“Mediasi kali ini merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Mediasi Nomor MP.01.02/1862-13.07/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota, Lucy Novianti, S.SIT., M.H.

Dalam surat keberatan yang diajukan, anak kemenakan dari enam suku—yakni Suku Domo Datuk Sindo, Domo Datuk Muko, Domo Datuk Majo Bosa, Piliang, Pitopang, dan Melayu—menyatakan menolak rencana Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Balik yang akan mengusulkan penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat milik masyarakat hukum adat, Tegasnya.

Sesuai undangan, BPN meminta kami sebagai pihak yang menyampaikan keberatan untuk menghadirkan maksimal enam orang perwakilan dari masing-masing suku, serta beberapa orang dari perwakilan pemuda dan juga pemuka masyarakat, imbuhnya pada awak media.

Di waktu yang sama, Camat Pangkalan Koto Baru, Depi Peringki, SKM, M.KM, yang diwakili oleh Marlis.Sos.
Kasi PPM kecamatan pangkalan Koto Baru, yang turut di undang Menyampaikan mediasi tersebut. menyampaikan bahwa pihak, Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota mendorong agar persoalan sertifikasi tanah ulayat ini disosialisasikan kembali di tingkat nagari.

Menurutnya, BPN berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah dan mufakat dengan melibatkan semua unsur yang berkepentingan, baik lembaga adat, pemerintahan nagari, tokoh masyarakat, maupun anak kemenakan secara menyeluruh.

“Pihak BPN meminta agar permasalahan ini disosialisasikan kembali di tingkat nagari melalui musyawarah dan mufakat, dengan melibatkan semua unsur terkait secara terbuka dan transparan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Marlis.

Perwakilan anak kemenakan kembali menegaskan bahwa tanah ulayat adalah milik kaum dan suku yang pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama seluruh pemilik hak adat. Mereka menilai rencana sertifikasi tanpa persetujuan menyeluruh berpotensi menimbulkan persoalan adat dan hukum di masa mendatang.

Sementara itu, melalui pelaksanaan mediasi ini, perwakilan anak kemanakan enam suku nagari Tanjung Balik menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur dialog dan musyawarah sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut. Mediasi diharapkan dapat memberikan kejelasan status tanah ulayat serta mencegah terbitnya produk hukum pertanahan yang berpotensi menimbulkan cacat hukum, pungkasnya.

(Eka Yahya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *