Berpotensi Melanggar Undang-Undang Pers, Kepala Yayasan Affa Adicitta SPPG Palupuh Diduga Hambat Pekerjaan Wartawan

Presindo.com, AGAM, PALUPUH — Dugaan pembatasan akses terhadap wartawan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Agam. Peristiwa itu terjadi antara wartawan dengan kepala yayasan Affa Adicitta SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Kecamatan Palupuh, Kenagarian Pasia Laweh, Agam.

 

Kejadian ini berawal dari seorang wartawan media online hendak melakukan komfirmasi terkait penurunan jabatan Aslap (Asisten Lapangan) ke tukang cuci ompreng via pesan WhatsApp kepada kepala yayasan Affa Adicitta SPPG Palupuh, Senin (25\05\26).

 

Saat dihubungi via pesan WhatsApp, kepala yayasan Affa Adicitta langsung menelepon dengan nada kesal, wartawan yang bertanya gagal mendapatkan jawaban dari pertanyaan nya terkait penurunan jabatan Aslap ke tukang cuci ompreng, “Kepala Yayasan Affa Adicitta menolak memberikan jawaban, ia mengatakan Apa Hak Bapak Mempertanyakan hal itu,” ujar kepala yayasan Affa Adicitta.

 

Tentu tindakan kepala yayasan Affa Adicitta SPPG Palupuh berpotensi melanggar hukum, menghalangi tugas atau pekerjaan wartawan merupakan pelanggaran hukum. Menolak menjawab pertanyaan wartawan tentu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi atau menolak memberikan informasi kepada pers dapat menghambat hak publik untuk mengetahui kebenaran, terutama terkait program pemerintah yang menggunakan anggaran negara. Menghalangi atau mengintimidasi wartawan saat bertugas melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

 

“Pengelolaan dapur atau yayasan program makan bergizi yang menggunakan dana negara atau APBN. Wartawan berhak menuntut adanya transparansi. Praktik jurnalistik sangat penting untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan dan tidak ditutupi,” tegas wartawan media online.

 

Wartawan boleh dan sah bertanya kepada Kepala Yayasan terkait penurunan jabatan Asisten Lapangan (Aslap). Kepala Yayasan bertanggung jawab penuh atas manajemen SPPG. Dalam menjalankan profesinya, wartawan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berhak mencari serta memperoleh informasi.

 

Sementara itu, berdasarkan petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN) mengatakan, pihak yayasan atau mitra BGN tidak punya kewenangan dalam penentuan Asisten Lapangan (Aslap). Yayasan hanya berhak sebatas menyiapkan atau mengajukan calon Aslap sebelum operasional SPPG berjalan.

 

Kewenangan mutlak terkait penentuan Aslap berdasarkan petunjuk teknis dari BGN sepenuhnya ditangan Kepala SPPG. Yayasan Affa Adicitta SPPG Palupuh diduga melanggar aturan dari BGN, berpotensi melanggar hukum. Aslap yang sudah secara resmi ditunjuk oleh Kepala SPPG tidak boleh diturunkan sepihak oleh yayasan atau di roling.

 

“Hal ini ditegaskan dalam regulasi BGN yang mengatur bahwa Kepala SPPG memiliki kewenangan independen untuk merekrut SDM pendukung guna menghindari benturan kepentingan,” tegas BGN didalam Petunjuk Teknis.

Sumber: (BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *