Proyek Puskesmas Parik Rantang Jadi Temuan BPK, Ketua CIC Syafri A Siap Kawal Proses Hukumnya

Payakumbuh, Presindo.com Meski Kota Payakumbuh baru saja terima predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar terhadap audit keuangan daerah tetapi kondisi itu tidak sepenuhnya tidak menjamin tidak ada temuan pada penggunaan keuangan daerah.

Masih ada catatan hitam yang menempel terhadap audit keuangan daerah. Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK RI pada akhir Mei lalu, ada temuan yang nilainya ratusan juta rupiah pada satu item. Yaitu proyek pembangunan Puskesmas Parik Rantang.

Pada LHP BPK, temuan tersebut yakni kelebihan bayar atau kekurangan volume pekerjaan senilai kurang lebih Rp 300juta. Proyek Puskesmas Parik Rantang itu, dikerjakan oleh CV Dayo Mukti Basoki dengan nilai kontrak Rp 9,39 Miliar.

Proyek itu dikerjakan selama 210 hari dan sempat tidak selesai sesuai dengan batas kontrak hingga dilakukan dinambahan waktu. Dengan penambahan waktu itu akhirnya CV Dayo Mukti Basoki didenda.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Dokter Yanti yang dihubungi pada Kamis (4/6) belum merespon konfirmasi media. Sementara Kepala Inspektorat Kota Payakumbuh Doktor Syahrial ketika ditanya sudah sejauh mana tindak lanjut temuan pembangunan Puskesmas Parik Rantang itu, dirinya mengaku akan menyurati Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan.

“Secara teknis sudah kita sampaikan ke OPD. Kita akan menyurati. Temuan ini harus dikembalikan ke kas daerah selama 60 hari kedepan sejak LHP diterima,”ujar Doktor Syahrial.

Sedangkan, Walikota Payakumbuh Dokter Zulmaeta sudah juah-juah hari mewanti-wanti kontraktor agak tidak main-main untuk pengerjaan proyek Puskesmas Parik Rantang itu.

Secara terpisah, Ketua Corruption Investigation Committee (CIC) Luak 50 Kota Syafri Ario menegaskan akan mengawal terus temuan temuan hasil audit BPK tersebut. LSM yang bergerak pada anti korupsi itu tidak segan segan melapor ke penegak hukum atas temuan yang tidak dikembalikan ke kas daerah melebihi 60 hari.

“Temuan BPK terus kita kawal. Apabila setelah 60 hari temuan BPK ini tidak dikembalikan ke kas daerah, nantinya temuan temuan itu akan laporkan ke penegak hukum, yaitu ke Tindakan Pidana Korupsi pada Polres dan Tindakan Pidana Khusus Kejaksaan,”ujar Syafri A. (h/fs-ddg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *