Foto Ilustrasi google:
Payakumbuh, Presindo.com–Sejumlah cafe remang-remang di Payakumbuh memang sangat lihai bermain. Setidaknya ada 5 cafe remang-remang, semi diskotik, yang populer di Payakumbuh. Beberapa kali dirazia hingga disegel, setiap penggrebekan selalu viral namun tak menyurutkan pengusaha cafe untuk berhenti beroperasi. Sepertinya uang lendir dari cafe tersebut sangat menggiurkan. Bahkan kata Kasatpol PP Dewi Novita menyebut setelah disegel mereka bisa menang di pengadilan hingga bisa buka kembali.
Wali Kota Payakumbuh pun tampak tak berdaya, ia justru menyalahkan keluarga dari anak-anak gadis di Luak 50 kenapa dibiarkan menjual dirinya menjadi LC kesana. Saat dialog dengan wali kota soal bobroknya moral wanita-wanita calon bundo kanduang di Limapuluh Kota, wali kota menampik jangan salahkan mereka (Pemko) karna semua bermula dari keluarga.
Dari pantauan di lapangan sejumlah cafe menyediakan LC untuk disewa Rp100 ribu perjam dan ada juga disediakan room yang bertarif Rp100 ribu perjam dan untuk VIP Rp150 ribu perjam. Tarif yang sungguh tak murah apalagi untuk ukuran kota Kecil dengan perkapita rendah seperti Payakumbuh. Para wanita wanita Gen Z yang menjadi LC itu tampak duduk menanti tamu dengan dandanan yang menggoda.
Beroperasi hingga larut malam dari satu cafe ke cafe lain mereka berpindah, selesai di cafe A mereka pindah ke cafe B hingga dini hari mendekati subuh, biasanya mereka menyebut freelance. Ada juga yang stay di cafe itu tetap disana menunggu tamu tak boleh berpindah-pindah.
Parkiran di salah satu cafe selalu tampak penuh, di dalamnya jangan heran jika menemukan wajah-wajah angkatan. Dugaannya memang untuk pengamanan, backing dan tentu bisa saja ada deal. Baru saja viral berita cek cok sesama anggota kepolisian di tempat hiburan tersebut. Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengaku baru menerima informasi terkait insiden tersebut. Ia menyatakan akan segera menelusuri kebenaran laporan dan mengambil langkah tegas jika terbukti ada anggotanya yang bersalah.
Sementara itu, saat ditanya soal menjamurnya cafe remang-remang tersebut Dewi Novita mengatakan keputusan pengadilan cafe itu hanya di denda. “Tentu saja mereka bisa buka kembali, karena pengadilan tidak ada mencabut ijin tempat usaha itu,” kata Dewi Novita alias Dewi Centong.
Hebatnya, cafe tersebut, izin apa yang diterbitkan Pemko Payakumbuh hingga bisa menyediakan minuman keras. Dalil apa yang digunakan pengadilan hingga tak bisa memvonis pencabutan izin cafe tersebut. Sementara Perda Kota Payakumbuh tentang Pekat nyata-nyata melarang cafe remang-remang yang menjurus ke praktek asusila dan bertentangan dengan nilai-nilai agama dan falsafah adat Minangkabau.
Dulu Kasatpol PP berdalih meminta tutup cafe yang beroperasi lewat pukul 24.00 malam. Namun ternyata hanya angat-angat taik ayam. Kini kembali menjamur dan terkesan ada pembiaran. Artinya saat ini cafe tersebut diduga sudah melanggar pelanggaran berlapis mulai dari izin pendirian, hingga jam operasional.
(***)













