LIMA PULUH KOTA, Presindo.com – Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Sumatera Barat (FPMPH-S) mengagendakan dua aksi unjuk rasa pada pekan depan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada kepolisian, FPMPH-S dijadwalkan menggelar aksi di Mapolres 50 Kota pada Kamis, 9 Juli 2026, kemudian melanjutkan aksi di Markas Polda Sumatera Barat, Senin, 13 Juli 2026
tanggapan resmi dari Polres 50 Kota maupun Polda Sumatera Barat terkait rencana aksi tersebut maupun berbagai dugaan yang disampaikan oleh FPMPH-S.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pemberitahuan aksi dan pernyataan penyelenggara unjuk rasa.
Seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan klaim dari pihak FPMPH-S dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(EY)







