SUMATERA BARAT, PRESINDO.COM – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Aida, S.H., terus mendorong masyarakat memahami berbagai kebijakan daerah yang berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan sosial.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Sabtu 8 Agustus 2026 dilaksanakan Di Aula kantor Bupati 50 kota
Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai substansi regulasi yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Sumatera Barat.
Perda Nomor 8 Tahun 2019 antara lain mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk pengelolaan data penyandang masalah kesejahteraan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial serta bentuk pelayanan sosial lainnya.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui keberadaan regulasi, tetapi juga memahami hak dan mekanisme pelayanan sosial yang menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
Hj. Aida, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Demokrat dan daerah pemilihan Sumatera Barat 5, sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2019 kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dinilai membutuhkan keterlibatan pemerintah, masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan.
Keberadaan Perda tersebut pada dasarnya menjadi salah satu landasan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok yang menghadapi persoalan sosial dan ekonomi.
Namun, keberadaan regulasi tentu perlu diikuti dengan implementasi yang nyata di lapangan. Program kesejahteraan sosial harus dapat diakses secara adil, transparan dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, sosialisasi Perda tidak semestinya berhenti pada kegiatan seremonial. Pemahaman masyarakat terhadap regulasi perlu diikuti dengan keterbukaan mengenai program, mekanisme pengajuan bantuan, kriteria penerima serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting untuk menyampaikan aspirasi maupun persoalan yang mereka hadapi terkait pelayanan kesejahteraan sosial kepada pemerintah daerah dan wakil rakyat.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tidak hanya menjadi dokumen hukum daerah, tetapi benar-benar menjadi instrumen kebijakan yang mampu memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.
(E Y)







