PAYAKUMBUH. Presindo.com — Sebuah pernyataan politik-adat paling tegas terjadi di Kota Payakumbuh, Sabtu (22/8/2026). Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) beserta Bundo Kanduang Nagari Koto Nan Ompek masa bakti baru resmi dikukuhkan dalam upacara adat yang khidmat — tanpa mengundang Walikota maupun Sekretaris Daerah, dan pelantikan pun tidak diserahkan kepada pejabat daerah.
Alih-alih menunggu kedatangan pimpinan Pemerintah Kota, pengukuhan justru dipimpin langsung oleh Ka Ampek Suku selaku Limbago Adat, murni dari rumah sendiri, sesuai prinsip Adat Salingka Nagari. Sebuah pesan yang tak perlu dijelaskan panjang lebar: kedaulatan adat tidak tunduk pada kuasa birokrasi.

“Tanpa Mereka Pun, Kita Tetap Melaksanakan Pelantikan Ini”
Acara berlangsung penuh hikmat, dihadiri ratusan ninik mamak, cadiak pandai, bundo kanduang, puti bungsu, dan seluruh unsur masyarakat nagari. Tidak ada kursi khusus pejabat daerah yang ditinggalkan kosong, sebab memang tidak diundang.
Dalam sambutannya, Ketua KAN yang baru dikukuhkan menyampaikan dengan tenang namun tegas:
“Memang dalam kebiasaan momen seperti ini sering dihadiri pucuk pimpinan daerah. Namun hari ini, tanpa mereka pun, kita tetap bersatu, kita tetap melaksanakan pelantikan ini.”
Pintu KAN memang tidak tertutup, namun arah langkah adat tetap diatur oleh penghuni rumah sendiri.
Perda 25/2016: Nagari Berdaulat di Wilayah Sendiri
Datuk Parmato Alam kembali menegaskan prinsip dasar yang tidak bisa ditawar:
“Perda Nomor 25 Tahun 2016 sudah menjadi payung hukum kita. Di wilayah nagari, tidak ada pihak mana pun, termasuk pemerintah kota, yang boleh mengintervensi kewenangan nagari. Nagari sepenuhnya diatur oleh ninik mamak.”
Ia menambahkan: “Tanah ulayat adalah jati diri orang Minangkabau.”
Menyinggung persoalan sengketa tanah pasar yang sempat terbakar, Datuk Parmato Alam menegaskan:
“Persoalan tanah pasar yang terbakar itu, tidak akan selesai dengan surat keputusan sepihak, tidak akan selesai dengan paksaan. Ia hanya akan selesai dengan musyawarah mufakat di rumah adat, sesuai adat dan hukum yang berlaku.”
Teguh, Berdiri Sendiri, dan Utuh
Upacara ditutup dengan pembacaan doa bersama dan pengukuhan simbolis seluruh pengurus KAN, Bundo Kanduang, serta Puti Bungsu. Tidak ada pidato balasan dari walikota, tidak ada serah-terima simbolis dari Pemko. Acara selesai — teguh, berdiri sendiri, dan utuh.
Di akhir kegiatan, pesan luhur kembali menggaung:
“Musyawarah mufakat adalah adat yang diadatkan. Nan haq nyato tetap akan togak, nan batil nyo ka robah sorang.”
Ninik mamak Koto Nan Ompek telah menunjukkan sikap nyata kepada semua pihak: Tanah Pasar Blok Barat itu bukan pemberian Walikota. Itu pemberian nenek moyang kepada rakyat selamanya.
(Inyiak pTP)













