Dpo curanmor kabur satu tahun berhasil di bekuk team Buser Reskrim polres Payakumbuh

PAYAKUMBUH. Presindo.com — Pelarian seorang pria berinisial RA (36) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti. Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan buronan tersebut di sebuah rumah di wilayah Kenagarian Paru, Kabupaten Sijunjung, pada Rabu dini hari, 8 September 2026, sekitar pukul 02.15 WIB.

Penangkapan ini merupakan buah kerja keras dan kesabaran petugas dalam menindaklanjuti kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada November 2025 lalu. Sejak ditetapkan sebagai DPO, keberadaan RA terus diburu hingga tim penyelidik berhasil memperoleh informasi akurat mengenai lokasi persembunyiannya.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H. menjelaskan, keberhasilan mengamankan RA tidak lepas dari keseriusan dan ketelitian personel Sat Reskrim dalam melakukan pengembangan penyelidikan.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sijunjung setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaannya. Yang bersangkutan merupakan DPO dalam perkara curanmor yang terjadi pada November 2025,” ungkap IPTU Andrio di Payakumbuh, Selasa (8/9/2026).

Bersama penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 4452 MJ yang diduga erat kaitannya dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, RA dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Saat ini RA beserta barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh peran terduga pelaku serta kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya.

  1. IPTU Andrio menegaskan, Polres Payakumbuh tidak akan berhenti dan akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku kejahatan yang masih berstatus DPO, serta memastikan setiap perkara yang ditangani diproses secara tuntas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para DPO dan menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

(Inyiak ptp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *