LIMA PULUH KOTA, Presindo.com — Ratusan masyarakat Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, menyatakan keberatan dan melakukan aksi penghentian terhadap aktivitas pengolahan lahan yang diduga berlangsung tanpa izin di kawasan hutan yang selama ini menjadi salah satu penyangga sumber air bagi masyarakat.
Aksi tersebut yang berlangsung pada Jumat (11/9/2026), Ratusan masyarakat dan berbagai unsur mendatangi lokasi yang dipersoalkan untuk menghentikan aktivitas pengolahan lahan perkebunan Durian diduga dilakukan oleh K,
Anggota DPRD provinsi riau tersebut membandel dan terkesan menantang masyarakat meski berkali-kali di peringatkan.
Masyarakat menduga kawasan tersebut telah diperjualbelikan secara ilegal kepada investor dari luar daerah yang disebut berinisial K Anggota DPRD Provinsi Riau yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan bertugas di Komisi IV DPRD Provinsi Riau. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya aktivitas pembukaan dan pengolahan lahan di kawasan yang menurut masyarakat merupakan bagian dari tanah ulayat sekaligus kawasan hutan yang selama ini dijaga secara turun-temurun.
Persoalan ini semakin memanas lantaran sudah beberapa kali diperingati Investor tetap mengarap lahan tersebut,
Masyarakat menduga proses transaksi lahan melibatkan sejumlah warga setempat.
berperan besar dalam hal ini adalah perantara atau calo. Namun, dugaan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut masih perlu dibuktikan dan diklarifikasi kepada pihak terkait.
Masyarakat juga mempertanyakan dasar hukum penguasaan dan pengolahan lahan tersebut. Pasalnya, menurut keterangan warga, kawasan itu bukan sekadar lahan kosong, melainkan kawasan yang memiliki fungsi penting sebagai daerah penyangga sumber air dan lingkungan hidup masyarakat Nagari Tanjung Balik.
Patok Kehutanan Diduga Diabaikan
Kemarahan masyarakat semakin meningkat karena di lokasi tersebut disebut terdapat patok atau tanda batas yang dipasang oleh pihak kehutanan.
Warga menduga patok tersebut tidak diindahkan oleh pihak yang melakukan pengolahan lahan.
Jika benar terjadi aktivitas pembukaan lahan di kawasan yang telah ditetapkan atau ditandai sebagai kawasan hutan, masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan status kawasan, legalitas penguasaan tanah, serta izin kegiatan yang dilakukan di lapangan.
Masyarakat khawatir pembukaan kawasan hutan secara terus-menerus dapat mengancam kelestarian sumber air, meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, serta menimbulkan persoalan sosial dan konflik agraria di kemudian hari.
Bagi Dua ribu lebih masyarakat Tanjung Balik, persoalan ini bukan semata-mata mengenai kepemilikan tanah. Mereka menilai keberadaan kawasan hutan dan sumber air berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat di nagari tersebut.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Minta Aparat Turun Tangan
Masyarakat Nagari Tanjung Balik mendesak TNI, Polri, pihak kehutanan, pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.
Mereka meminta seluruh aktivitas pengolahan lahan dihentikan sementara sampai status hukum dan status kawasan tersebut benar-benar jelas.
“Jangan sampai hutan yang selama ini kami jaga untuk sumber kehidupan masyarakat justru berpindah tangan dan dikuasai pihak tertentu tanpa kejelasan hukum,” demikian keresahan yang disampaikan masyarakat.
Masyarakat juga meminta pemerintah membuka secara transparan informasi mengenai status kawasan, status tanah ulayat, batas kawasan hutan, dokumen penguasaan lahan, serta izin pengolahan atau pemanfaatan lahan apabila memang ada.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari tanah yang secara adat maupun fungsi ekologis memiliki nilai penting bagi masyarakat.
Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Riau Perlu Klarifikasi
Dalam persoalan ini, masyarakat juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang investor atau pihak tertentu yang disebut memiliki posisi sebagai Ketua Fraksi PKB sekaligus anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau.
Namun, tudingan tersebut merupakan informasi yang masih perlu diverifikasi. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan apakah pihak yang dimaksud benar terlibat dalam transaksi, penguasaan, maupun aktivitas pengolahan lahan tersebut.
Konfirmasi kepada pihak yang disebut juga penting untuk memberikan ruang klarifikasi dan menjaga pemberitaan tetap berimbang.
Jika memang terdapat bukti transaksi, dokumen jual-beli, aliran pembayaran, atau dokumen perizinan, masyarakat meminta semuanya diperiksa oleh instansi berwenang.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan fakta yang sebenarnya kepada publik.
Jangan Tunggu Hutan Rusak Baru Bertindak
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat tidak menunggu sampai terjadi kerusakan lingkungan atau konflik terbuka sebelum mengambil tindakan.
Kawasan hutan yang menjadi penyangga sumber air, menurut masyarakat, merupakan aset bersama yang keberadaannya jauh lebih penting dibanding kepentingan ekonomi jangka pendek.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, apakah kawasan tersebut benar berstatus hutan lindung, serta apakah proses penguasaan atau jual-belinya memiliki dasar hukum yang sah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen secara terbuka.
Masyarakat Tanjung Balik menegaskan, mereka tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, investasi harus berjalan sesuai aturan, tidak mengorbankan lingkungan, serta tidak mengambil hak masyarakat adat.
Sebab ketika hutan dan sumber air hilang, yang dipertaruhkan bukan hanya tanah hari ini, tetapi kehidupan masyarakat untuk generasi yang akan datang.
#EY*












