Payakumbuh, Presindo.com — Mendadak terjadi kehebohan ditengah warga yang melintas disekitaran Jl.Jenderal Sudirman Kelurahan Balai Janggo pada hari Kamis (05/11) dini hari tadi.
Dilokasi tersebut, personil kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh melakukan penyergapan terhadap dua orang pria berinisial AS (32) dan FH (26) yang diduga terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang di lakukan pihaknya. Dirinya mengatakan berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket besar narkotika jenis ganja kering dan lima paket narkotika jenis sabu-sabu.
” Iya, hasil interograsi awal di lapangan, kedua terduga pelaku baru saja menjemput narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut dari Kota Pekanbaru dan akan mengedarkanya di Kota Payakumbuh, ” kata AKP Gusmanto.
Dari lokasi penangkapan, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan perkara ke rumah AS yang berlokasi di Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat.
Ditempat tersebut polisi menemukan satu paket sedang ganja kering dibalut dengan lakban coklat, satu paket kecil ganja kering, satu unit timbangan digital beberapa barang bukti pendukung lainya.
” Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 2210 gram dan narkotika jenis sabu seberat 15,36 gram, ” ungkap AKP Gusmanto.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(E Y)







