Alan Juyadi Ingatkan Pemerintah Soal Kebijakan Ekspor Satu Pintu Komoditas CPO

Jakarta, Presindo.com – Mulai 1 Juni 2026, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas minyak kelapa sawit (CPO). Badan ini beroperasi penuh untuk memastikan transparansi transaksi, mencegah under-invoicing dan mengoptimalkan devisa negara.

Adapun rincian tugas dan fungsi dari PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) adalah melakukan fungsi Pengawasan dan Pencatatan Ekspor, Pencegahan Praktik Ilegal untuk Mencegah praktik manipulasi nilai ekspor (under-invoicing), manipulasi harga (transfer pricing), hingga pelarian devisa negara.

Politisi Muda Alan Juyadi, mengingatkan PT DSI & Pemerintah agar tidak menutup mata terhadap dampak buruk dari monopoli perdagangan yang terlalu masif dan masih ada PKS yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di harga murah di saat hari pertama penerapan kebijakan ekspor satu pintu diterapkan.

Alan juga memperingatkan agar pabrik kelapa sawit (PKS) agar tidak membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah standar harga yang berlaku, jika masih ditemukan maka Pemerintah tidak boleh ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif atau sanksi hukum yang tegas bagi pihak-pihak yang kedapatan melanggar aturan tersebut.
Menurutnya, konsolidasi seluruh rantai ekspor ke dalam satu pintu memang memiliki tujuan mulia untuk mengamankan kekayaan negara, tetapi berpotensi berbahaya jika mengorbankan prinsip persaingan sehat.

Lebih lanjut Alan Juyadi menjelaskan, ketidakpastian tersebut berpotensi memengaruhi penyerapan tandan buah segar (TBS) atau kelapa sawit di tingkat petani. Ketika eksportir mengurangi aktivitas ekspor dan produksi CPO menurun, kebutuhan bahan baku berupa TBS juga ikut berkurang.

Kendati argumentasi ekonomi di balik pembentukan PT DSI sangat kuat, parlemen mengingatkan bahwa sejarah ekonomi Indonesia sarat dengan catatan kelam terkait monopoli tata niaga komoditas. Sentralisasi perdagangan pada satu entitas tunggal tanpa pengawasan independen dan akuntabel dikhawatirkan justru menjadi ladang baru bagi inefisiensi dan praktik perburuan rente.

“Pada akhirnya hukum permintaan dan penawaran yang bekerja. Jika produksi CPO dikurangi, maka penyerapan TBS juga akan menurun,” ujarnya.

Harga TBS yang berasal dari petani plasma atau kemitraan masih memiliki perlindungan melalui regulasi pemerintah yang mengatur mekanisme penetapan harga. Sementara itu, untuk petani swadaya yang berada di luar pola kemitraan, harga lebih banyak ditentukan oleh mekanisme pasar.

“Sepanjang aturan pembelian TBS untuk petani kemitraan masih berjalan, harga tetap memiliki acuan. Namun di luar kemitraan, harga lebih banyak ditentukan oleh kondisi pasar,” katanya.(Syf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *