Payakumbuh, Presindo.com — Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/6).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.
Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.
Juru bicara Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan Syafrizal menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.
Pertama, terkait Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Syafrizal menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemko Payakumbuh, yang telah menyusun Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti pengaturan pengelolaan keuangan daerah sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2010.
“Ranperda ini adalah sinkronisasi Pasal 3 Huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang lebih fokus mengatur tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Melalui Ranperda ini, Syafrizal berharap Pemerintah Daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transfaran, dan bertanggung jawab.
“Kami sangat setuju, bahwa kita semua wajib menfokuskan waktu dan energi, serta memprioritaskan Ranperda ini dalam pembahasan, karena kita telah terlambat lebih kurang satu tahun dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Namun demikian kami berharap juga kiranya Bapak Walikota jangan setengah-setengah hati untuk datang ke parlemen, kami menilai keseriusan Eksekutif dapat dilihat dari kehadiran dan pendekatan politis Bapak Wali Kota, kalau BA 1 M sudah malas datang ke DPRD, Fraksi kami juga khawatir kawan-kawan di lembaga ini akan mengimbanginya lewat gestur politis yang bermuara pada out put, out came serta melandainya time schedul pembahasan,”
Kedua, terkait Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Syafrizal menyebut pihaknya sangat sepakat bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama pada kawasan yang mengalami pertumbuhan pesat, terkadang tidak sejalan dengan kecepatan pertumbuhan kawasan yang terbangun terutama oleh masyarakat selaku pihak yang melaksanakan pembangunan.
“Ketidaktersediaan infrastruktur yang sesuai dengan standar dapat mengakibatkan penurunan kualitas fisik dan lingkungan kota,” jelasnya.
Syafrizal juga menanyakan apa saja tujuan Pengaturan Pembangunan Berkelanjutan sesuai Naskah Akademis Ranperda ini.
“Kelihatannya Ranperda ini lebih fokus pada Kawasan Batang Agam, sementara kawasan cepat tumbuh juga berada di Kawasan Jalan Sudirman, Soekarno Hatta, A.Yani, M. Yamin, Pahiawan, Rasuna Said, Tan Malaka, Imam Bonjol, Lingkar Utara, Lingkar Timur, Padang Kaduduak dan beberapa kawasan lainnya. Apakah memungkinkan Ranperda ini berlaku umum untuk seluruh kawasan cepat tumbuh di Kota Payakumbuh?,” tanya Syafrizal.
Selanjutnya, Syafrizal juga menanyakan apa saja bentuk Peran Serta Masyarakat dalam upaya Pengaturan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di Kota Payakumbuh.
Ketiga, terkait Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Syafrizal mengaku pihaknya sangat memahami dan sepakat bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
“Sistim Pengelolaan Air Limbah Domestik atau SPALD berbentuk Terpusat / SPALD-T dan Setempat / SPALD-S. Pada sistem SPALD-T air limbah domestik dialirkan dari sumber secara kolektif ke sub-sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. Sementara itu pada sistem SPALD-S dilakukan pengolahan air limbah domestik di lokasi sumber yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-Sistem Pengolahan Lumpur Tinja / IPLT,” ulasnya.
Syafrizal menyebutkan persoalan lapangan antara lain, masih adanya Pihak Swasta dan Perorangan yang melakukan penyedotan sistem SPALD-S dan membuangnya ke sungai secara sembunyi-sembunyi.
“Apakah Ranperda ini telah memuat ketentuan dan pengaturan tentang persoalan ini?” tanya Syafrizal.
Kemudian, Syafrizal mengatakan kalau residu hasil pengolahan limbah di IPLT konon kabarnya sangat baik untuk pupuk tanaman.
Apakah dalam Ranperda ini sudah diatur tentang ketentuan tarif dan tatacara pemanfaatan residu IPLT?” tutupnya. (rls/intan)