Pasca Pengukuhan di Mungka, Toni Dt. Patiah Bakal Melapor ke LKAAM 5O Kota

 

Limapuluh Kota, Presindo.com —Pasca pengukuhan/pelantikan Maswaldi panggilan Iwan menjadi Penghulu Ka Ampak Suku Suduk Caniago yang bergelar Dt. Patiah yang dilakukan di Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota pada Senin 29 Agustus 2022 mendapat “perlawanan” dari Toni Dt. Patiah yang menyebut dirinya masih menyandang gelar yang sah sebagai Penghulu Ka Ampek Suku yang kini dipakai oleh Maswaldi.

Bentuk Perlawanan dilakukan Toni dt. Patiah dengan menyurati KAN Nagari Mungka, LKAAM serta Wali Nagari Mungka, tak hanya itu Toni juga melaporkan KAN terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan ke Mapolres Limapuluh Kota di Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau, bahkan ia juga berencana akan melaporkan hal tersebut kepada LKAAM Kabupaten Limapuluh Kota.

Menurut Toni dt. Patiah saat ini ia masih sah sebagai Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Caniago, namun tiba-tiba KAN melakukan pengukuhan Maswaldi sebagai Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Caniago, hal itu dinilai tidak tepat karena tidak sesuai dengan adat yang berlaku di Nagari Mungka, sebab pengangkatan/pengukuhan seseorang menjadi penghulu terlebih dahulu harus ada kesepakatan Kaum seranji yakni Suku Caniago. Sadonciang bak basi, saciok bak ayam, bulek kato dek mufakat, buek aia dek pambuluah.

Sedangkan menurut Toni, pengangkatan/pengukuhan Maswaldi tidak memenuhi kesepatan kaum dan tidak ada musyawarah dan kata sepakat.

” Iya, kita sudah berkirim surat kepada KAN, LKAAM serta Wali Nagari Mungka terkait pengukuhan Maswaldi sebagai Penghulu Ka Ampak Suku Suduk Caniago yang bergelar Dt. Patiah, karena tidak sesuai aturan,” sebut Toni, Selasa sore 30 Agustus 2022.

Ia juga menambahkan, seharusnya KAN Nagari Mungka belajar dari kejadian tahun 2020 sebelum mengangkat/mengukuhkan/melewakan Maswaldi untuk memangku jabatan dt. Patiah, termasuk mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya.

1. Penghulu yang sekarang Toni Dt. Patiah masih memangku Jabatan Penghulu Ka Ampek Suku Nagari Mungka dan Sungai Antuan sesuai dengan kesepakatan munyawarah yang dilaksanakan oleh KAN Nagari Mungka, KAN Sungai Antuan dan Penghulu Ka Ampek Suku Kelarasan Mungka Tujuah Koto yang difalisitasi oleh Utusan LKAAM Kabupaten yang juga dihadiri oleh Ketua LKKAM Kecamatan. Musyawarah Ka Ampek Suku Nagari Mungka dan Nagari Sungai Antuan sebagai Limbago adat Kenagarian Mungka Tujuah Koto, dengan kesepakatan bahwa Toni Dt. Patiah Tidak melakukan pelanggaran adat yang sesuai dengan Adat Basandi Sara’, Sarak Basandi Kitabullah.

2. Pendapat Dari Rajo Mufakat Luak Limo Puluah, yang menjelaskan bahwa Seorang Penghulu hanya dapat Diturunkan oleh semua Kaum Seranji.

3. Surat Pernyataan Penghulu Ka Ampek Suku Nagari Mungka dan Sungai Antuan.

” Dengan bukti-bukti tersebut diatas kami berpendapat bahwa pengangkatan Maswaldi (Iwan) sebagai Penghulu Ka Ampek Suku suduk Caniago Koto Baru Mungka dan Sungai Antaua adalah tidakkan/perbuatan yang sewenang-wenang, llegal dan Adu Domba. Untuk itu Jika KAN Nagari Mungka tetap melaksanakan Pengakatan Maswaldi (Iwan) dan melewakan di Kampung Kami Suduk Caniago Koto Baru, kami beranggapan bahwa KAN telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, perbuatan adu domba dalam kaum Caniago, mohon maaf, jangan salah kami jika, anak dan keponakan dari Toni Dt. Patiah tidak menyambut Datuak dengan tidak senyum ramah yo muluik indak manih, kok tasingguang dek kanaiak,” tutupnya.

Ia berharap LKAAM segera batalkan gelar yang telah diberikan dan LKAAM segera bersidang atas kondisi ini.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Mungka,
Zil Datuak Godang Sabatang saat dihubungi melalui telepon selulernya di nomor 08137408xxxx belum menjawab, karena nomor tersebut menolak semua panggilan masuk.

Sedangkan Ketua Umum KAN Nagari Mungka,M.Yosril datuak Paduko Tuan yang dihubungi di nomor 08122004xxxx belum menjawab meski nomor tersebut aktif.

Sementara Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Limapuluh Kota, Zulhikmi dt. Rajo Suaro ketika dihubungi terkait “kisruh” yang terjadi di Nagari Mungka pasca proses pengukuhan/malewakan gelar Datuak Patiah, menyebutkan bahwa pihaknya meminta persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi antara keduanya masih bersaudara.

” Kita sudah dapat informasi terkait permasalahan ini, kita akan berikan masukkan kepada kedua belah pihak, kalau bisa persoalan ini dibawa duduk bersama agar persoalan ini bisa selesai dan hubungan kembali baik.” Ucapnya.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, jika persoalan itu tak kunjung selesai, LKAAM Kabupaten Limapuluh Kota akan memanggil pihak-pihak terkait.

” Kito singkokan ciek-ciek, Kita tanya ke LKAAM Kecamatan Mungka dan KAN serta kepada Kaampek sukunya, untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.” Tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *