Limapuluh Kota, Presindo.com — Tak kunjung menemui titik terang terkait dugaan perampasan gelar Datuak di Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota baru-baru ini, Toni dt. Patiah yang merupakan Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Caniago melapor/mengadukan dugaan Perampasan Gelar Datuak yang selama ini ia sandang/pakai.
Toni melaporkan dugaan perampasan gelar datuak itu ke Mapolres Limapuluh Kota di Kawasan Ketinggian pada Jumat 2 September 2022 didampingi Penasehat Hukumnya, Setia Budi, SH. Pelaporan itu dilakukan karena
pengukuhan Maswaldi sebagai Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Caniago dinilai tidak tepat karena tidak sesuai dengan adat yang berlaku di Nagari Mungka, sebab pengangkatan/pengukuhan seseorang menjadi penghulu terlebih dahulu harus ada kesepakatan Kaum seranji yakni Suku Caniago. Sadonciang bak basi, saciok bak ayam, bulek kato dek mufakat, buek aia dek pambuluah. Sedangkan menurut Toni, pengangkatan/pengukuhan Maswaldi tidak memenuhi kesepatan kaum dan tidak ada musyawarah dan kata sepakat.
” Iya, kita melaporkan ke Polres Limapuluh Kota terkait perampasan hak Toni dt. Patiah selaku penghulu Kaampek suku Nagari Sungai Antuan dan Mungka. Yang kita laporkan adalah pihak-pihak terkait yang punya andil dalam perampasan gelar dt. Patiah yang sekarang digantikan oleh inisal M,” ucap Setia Budi, SH didampingi Ali Ikbal. SH. Dan Faizal Indra SH, Jumat malam 2 September 2022.
Setia Budi juga menambahkan, dengan terjadinya kondisi itu, kliennya (Toni dt. Patiah.red) juga telah meminta pendapat pada Rajo Luak Limopuluah terkait pemecatan Toni sebagai Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Caniago, dan disebutkan pemecatan itu tidak sesuai dengan aturan.
” Atas kondisi ini (pemecatan) klien kami sebagai
Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Caniago, juga telah meminta pendapat Rajo Luak Limopuluah dan disebutkan bahwa pemecatan Toni dt. Patiah tidak sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Sementara terkait pihak mana yang dilaporkan itu, Setia Budi menyebutkan bahwa yang dilaporkan adalah pihak yang memakai gelar yang bukan hanya, sesuai dengan pasal 229 KUH-Pidana.
” Yang kita laporkan adalah pihak yang memakai gelar yang bukan haknya, sesuai dengan pasal 229 KUH-Pidana. Sekarang yang kita laporkan satu orang, kita juga minta penyidik untuk mengembangkan, sebab kita lihat adanya turut serta oknum sehingga diangkat/dilewakan, sebab itu tidak lepas dari aktor intelektual. Dari surat pemecatan kita lihat ditandatangani oleh ketua KAN dan Niniak Tuo Kampuang.” Tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pasca pengukuhan/pelantikan Maswaldi panggilan Iwan menjadi Penghulu Ka Ampak Suku Suduk Caniago yang bergelar Dt. Patiah yang dilakukan di Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota pada Senin 29 Agustus 2022 mendapat “perlawanan” dari Toni Dt. Patiah yang menyebut dirinya masih menyandang gelar yang sah sebagai Penghulu Ka Ampek Suku yang kini dipakai oleh Maswaldi.
Bentuk Perlawanan dilakukan Toni dt. Patiah dengan menyurati KAN Nagari Mungka, LKAAM serta Wali Nagari Mungka, tak hanya itu Toni juga melaporkan KAN terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan ke Mapolres Limapuluh Kota di Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau, bahkan ia juga berencana akan melaporkan hal tersebut kepada LKAAM Kabupaten Limapuluh Kota.
Menurut Toni dt. Patiah saat ini ia masih sah sebagai Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Caniago, namun tiba-tiba KAN melakukan pengukuhan Maswaldi sebagai Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Caniago, hal itu dinilai tidak tepat karena tidak sesuai dengan adat yang berlaku di Nagari Mungka, sebab pengangkatan/pengukuhan seseorang menjadi penghulu terlebih dahulu harus ada kesepakatan Kaum seranji yakni Suku Caniago. Sadonciang bak basi, saciok bak ayam, bulek kato dek mufakat, buek aia dek pambuluah. (***)