Payakumbuh, Presindo.com – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Biosolar marak terjadi di Luhak Limopuluah (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota) beberapa hari usai Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota membekuk seorang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Biosolar, Kini Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, IPTU. Alva Zakya Akbar berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang hendak dijual kepada pembeli.
Dari penangkapan di tiga TKP berbeda di wilayah hukum Polres Payakumbuh itu berhasil diamankan tiga orang Pelansir (pembawa minyak.red) dan ratusan BBM bersubsidi dan truk yang digunakan untuk mengisi dan membawa minyak untuk dijual kembali.
Penangkapan pertama dilakukan 5 Oktober 2022 sekitar pukul 11. 00 Wib di Jorong Tanjuang Kaliang Kenagarian Sungai Kamuyang Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota
terhadap tersangka I panggilan Bo’i (53) dengan Barang Bukti truk Colt Diesel BD 8126 G dan BBM mencapai 117 liter yang disimpan dalam tangki modifikasi, dari penangkapan pertama itu kembali dilakukan penangkapan terhadap tersangka AF (34) dengan Barang Bukti Truk Colt warna kuning BM 8863 MC dan tangki yang sudah dimodifikasi berisi BBM 213 liter di Jorong Batang Tabik Kenagarian Sungai Kamuyang,
dan tersangka ketiga YE (46) diamankan truk dan minyak mencapai 125 Liter di Jorong Tarok Nagari Andaleh Kecamatan Luak.
” Iya, kita berhasil menangkap atau menggagalkan upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar yang dilakukan oleh tiga orang tersangka. Selain tersangka dan truk serta jirigen juga kita amankan BBM bersubsidi jenis Biosolar mencapai lima ratus liter lebih,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Reskrim, IPTU. Alva Zakya Akbar serta KBO Reskrim, IPTU. Hendra Gunawan, Kanit Reskrim 1, Agung Heryanto, pada Kamis siang (13/10/2022)
Kasat Reskrim juga menambahkan, para tersangka ditangkap usai mengisi BBM bersubsidi jenis Biosolar disejumlah SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Payakumbuh, rencananya BBM itu akan dijual kembali dengan harga mencapai Rp. 10.000 per liter.
” Para tersangka mengisi BBM disejumlah SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Payakumbuh dan BBM itu dijual kembali kesejumlah orang/pengecer dengan harga per liter mencapai 10 ribu.” Ucapnya.
Hingga kini ketiga tersangka dan Barang Bukti (BB) masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman maksimal enam tahun kurungan penjara.
Sementara Wakapolres Payakumbuh, KOMPOL. Russirwan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi.
” Kita terus imbau dan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi untuk menghindari persoalan hukum.” Ucapnya. (Ady)