Satreskrim Polres Payakumbuh Ciduk Resedivis Curanmor

PAYAKUMBUH, PRESINDO.COM – Satreskrim Polresta Payakumbuh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan meringkus dua tersangka berinisial ZA (44 tahun) warga jalan Sudirman Kelurahan Cinta Raja Tangkerang, Kota Pekanbaru, Riau dan rekannya BD (53 tahun) warga Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh

ZA ditangkap di Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota Selasa silam (27/9) 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan BD ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Subarang Batuang Kecamatan Payakumbuh Barat.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar di dampingi Waka Polres Kompol Rusirrwan dan KBO Reskrim Ipda Hendra Gunawan kepada wartawan menerangkan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban Isman dengan LP /B/217/ lV/2022/SPKT/ Polres Payakumbuh /Polda Sumatera Barat 30 April 2022.

Korban melaporkan kehilangan kendaraan roda empat di Kelurahan Tanjung Pauah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (30/4/2022).

Hilangnya kendaraan tersebut diketahui setelah sopir korban bernama Hengky akan mengambil barang-barang miliknya yang tertinggal di atas mobil L 300 yang sebelumnya dia parkirkan di samping rumah korban.

Namun ketika saksi Hengky sampai di rumah korban, dia tidak menemukan mobil milik bosnya itu terparkir yang tadinya dia parkirkan di samping rumah korban.

Peristiwa raibnya mobil L 300 dengan nomor polisi BA 8143 MP itu, akhirnya dilaporkan korban kepada pihak Polres Payakumbuh.

Sekitar 6 bulan lamanya tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan, akhirnya anggota kepolisian itu mencurigai beberapa orang sebagai pelaku pencurian. Salah satu orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian kendaraan roda empat tersebut adalah tersangka ZA, yang sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama di tahun 2020 dan pernah meringkuk di Lapas Pekanbaru.

Setelah di lakukan penangkapan terhadap ZA, Selasa (27/9) 2022 di Suliki Kabupaten Limapuluh Kota sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian rekan tersangka BD juga berhasil ditangkap pada hari yang sama.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh, tersangka ZA mengakui mencuri mobil L 300 BA 8143 MP milik Isman. Ia kemudian menghidupkan mobil tersebut dengan menggunakan kunci leter T.

Berdasarkan pengakuan tersangka sudah 3 unit berhasil mencuri kendaraan roda empat yakni di kawasan Cubadak Air Kubu Gadang dan di Tanjung Pati. Kendaraan hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp18 juta hingga Rp20 juta.

Waka Polres Kompol Rusirrwan mengatakan, saat ini kedua tersangka di tahan di Mapolres Payakumbuh bersama barang bukti satu unit sepeda motor dan beberapa alat kejahatan seperti kunci leter T, obeng dan satu pucuk pistol mainan yang ditemukan dalam tas milik tersangkasa ZA.
Dalam kasus itu pihaknya sedang memburu satu tersangka lain berinisial A, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang. (Ady Parker)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *