Payakumbuh, Presindo.com – Terkait dengan kondisi PAMTIGO saat ini, Komisi B DPRD Kota Payakumbuh bakal melakukan fungsi pengawasan ekstra ketat terhadap PAM TIGO Payakumbuh. Hal ini disampaikan YB. Dt. Parmato Alam, Senin 31 Oktober 2022.
Sebagaimana kondisi PAM TIGO saat ini, dimana Komisi B DPRD Payakumbuh telah menyorot ada hal hal yang harus dibenahi dalam pèngelolaan milik BUMD Payakumbuh tersebut. Dimana beberapa waktu lalu Komisi B menyoroti kinerja PAM Tirta Sago ( PAM TIGO) terkait laba Perusahaan yang anjlok hingga 50 persen pada tahun sebelumnya. Hal itu diketahui setelah Ketua Komisi B YB. Dt. Parmato Alam didampingi Sekretaris Komisi B Opetnawati beserta anggota Edward DF dan Ismet Harius melakukan rapat kerja dengan Direktur dan jajaran PAMTIGO pada Senin 24 Oktober 2022 lalu.
YB. Dt. Parmato Alam saat itu menjelaskan bahwa keuntungan PAM Tirta Sago pada tahun 2021 tercatat sekitar Rap 3 miliar, namun pada 2022 mengalami penurunan signifikan ke angka Rp1,5 M. Penurunan keuntungan itu jadi pertanyaan karena jumlah nasabahnya tidak berkurang, bahkan bertambah. “Ini harus dievaluasi oleh kepala daerah secara total. Harusnya dengan besarnya pendapatan pada tahun sebelumnya, daerah kita sudah bisa meningkatkan pelayanan air bersih, baik sarana dan prasarana hingga teknisnya agar masyarakat kita terlayani dengan baik,” kata YB Dt. Parmato Alam.
Terkait fungsi pengawasan, YB.Dt.Parmato Alam selaku Ketua Komisi B DPRD Payakumbuh mengatakan akan meminta pihak PAMTIGO Payakumbuh untuk menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya di tubuh BUMD milik.Kota Payakumbuh tersebut.
” Kita akan meminta penjelasan, apa yang sebenarnya terjadi di tubuh PAM Tirta Sago saat ini. Sampai sampai ada salah seorang Direktur yang mundur setelah Komisi B menyoroti kinerja PAMTIGO tersebut,” terang YB Dt.Parmato.Alam .
Terkait dengan kekosongan salah seorang Direktur di PAMTIGO Payakumbuh, YB Dt.Parmato Alam mengatakan bahwa posisi tersebut, harus di isi segera.
” Kekosongan jabatan direktur yang saat ini terjadi di PAMTIGO Payakumbuh, harus segera di isi sesuai ketentuan dan perundang undangan. Maka nya kita menunggu perkembangan selanjurnya dari Pj Walikota selaku PKM ,” imbuh YB.Dt..Parmato Alam. (rls/intan)