Payakumbuh, Presindo -Puluhan sepeda motor berbagai merek diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh diberbagai wilayah hukum di sejumlah Polres di Sumatera Barat, selain tersangka utama yang merupakan residivis itu, Tim yang langsung dipimpin Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo itu juga menangkap penadah sepeda motor hasil curian. Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan terkait hilangnya sepeda motor milik warga di Pasar Pakan Rabaa Gaduik, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota pada Rabu 28 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wib.
Sepeda motor dengan nomor Polisi BA 6988 MZ milik korban dicuri oleh tersangka ED alias Ajo (58), aksi pencurian yang terjadi siang hari itu sempat viral karena terekam kamera pengintai (CCTV) di Pasar itu. Dengan cepat rekaman CCTV aksi pencurian tersebut menyebar diberbagai Media Sosial (Medsos)
Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku/tersangka menggunakan jaket mengendarai sepeda motor merk Supra milik korban. Pasca kejadian, Polisi terus melakukan penyelidikan kasus Curanmor itu berbekal informasi dari warga serta rekaman CCTV.
Berselang dua hari pasca kasus pencurian di Pasar Pakan Rabaa Gaduik, tersangka ED diamankan anggota Polsek Akabiluru karena mencurigai tersangka di Pasar Piladang Piladang. Tersangka dicurigai akan melakukan aksi pencurian sepeda motor di Pasar Rakyat tersebut. Apalagi Kapolres Payakumbuh memerintahkan jajarannya untuk segera mengungkapkan kasus CURANMOR yang sudah meresahkan.
Setelah diamankan, tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama itu diserahkan ke Polres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh, tersangka mengakui telah melakukan puluhan aksi pencurian, termasuk di Pasar Tradisional diwilayah hukum Polres Payakumbuh.
” Iya, Tim Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka. Satu orang merupakan residivis Curanmor dan satu lagi merupakan penadah sepeda motor hasil curian itu. Mereka kita tangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait beberapa kasus CURANMOR yang terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari didampingi Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi KBO. Satreskrim, IPTU. Hendra Gunawan dan Kanit Reskrim, IPDA. Zuyu Gianto, Kamis siang 13 Juli 2023 di Mapolres Payakumbuh.
Kapolres juga menambahkan, tersangka utama berinisial ED (58) beralamat di Kelurahan Koto Panjang Dalam Kecamatan Lampasi Tigo Nagari (LATINA) serta rekannya yang merupakan penadah berinisial RE (45) warga Koto Tangah Simalanggang Kabupaten Limapuluh Kota. Selian keduanya, juga diamankan 22 unit sepeda motor hasil curian.
” Kita tangkap dua orang tersangka, satu orang merupakan tersangka utama (tukang petik) dan satu orang lagi merupakan penadah. Usai menangkap tersangka utama, Satreskrim yang melakukan pengembangan menangkap penadah dan Barang Bukti (BB) 22 unit sepeda motor.” Ucap Yuni.
Tersangka ED umumnya mengincar Kendaraan tipe lama dan tempat melakukan aksi pencurian umumnya di Pasar atau tempat keramaian.
” Untuk kendaraan yang diincar/dicuri umumnya kendaraan tipe lama, dan aksi yang dilakukan umumnya di Pasar atau tempat keramaian.” Tutup Kapolres.
Sementara AKP. Elvis Susilo menambahkan, puluhan Barang Bukti (BB) sepeda motor hasil curian itu diamankan Polisi diberbagai tempat selain di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Yakni di Kabupaten Agam dan Pariaman.
” Tersangka melakukan aksi CURANMOR diberbagai TKP diwilayah hukum Polres Payakumbuh, dan hasil curian tersebut dijual ke Kabupaten Agam dan Pariaman,” ucap AKP. Elvis Susilo menambahkan.
Mantan Kasat Reskrim Polres 50 Kota itu juga menambahkan, sepeda motor hasil curian itu umumnya dijual tersangka 1 juta per unit.
” Usai memetik (mencuri) sepeda motor, tersangka ED menjual hasil curian itu kepada tersangka penadah atau RE seharga 1 juta per unit.” Tutupnya. (Ady)