Limapuluh Kota, Presindo – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota berhasil mengamankan 49 paket narkoba jenis ganja dengan berat 54,1 kilogram, Selasa (5/9/2023) sekira pukul 22.30 Wib disebuah rumah yang terletak di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.
Bersamaan dengan barang haram tersebut, Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika juga turut mengamankan seorang pria berinisial G (35) warga Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran yang diduga sebagai pengedar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kabag Ops. KOMPOL. Rudi Munanda, Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika di Mapolres Limapuluh Kota, mengatakan, penangkapan tersangka G (35) bersama barang bukti narkoba jenis ganja kering itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa bakal ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota.
“Laporan dari masyarakat tersebut langsung kita respon. Satres Narkoba Polres 50 Kota yang dipimpin Kasat Narkoba langsung bergerak melakukan pengintaian dan penggrebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” kata Kapolres, Kamis (7/9/2023) di Mapolres Limapuluh Kota.
“Tersangka ditangkap disaat sedang mempacking barang bukti itu,” kata Kapolres menambahkan.
Kapolres menyebut, barang haram tersebut didapatkan oleh tersangka G dari rekannya berinisial D yang berada di Lapas Nusakambangan. Sesampainya di Limapuluh Kota, selanjutnya ganja itu dibungkus oleh G dan bakal diedarkan di berbagai wilayah di Sumatera Barat.
“Dari pengakuannya, tersangka hanya bertindak sebagai pembungkus dan dibayar Rp100 ribu per bungkus atau per paket. Paket-paket ini selanjutnya akan diedarkan diberbagai wilayah di Sumbar diantaranya Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh dan Pariaman,” tuturnya didampingi Kasat Narkoba Iptu Andhika dan KBO Jasmon Hendri.
Kapolres Condrat menyebut, bahwa barang haram seberat 54,1 kilogram itu dijemput langsung oleh tersangka G ke daerah Boncah kepada salah seorang yang bertugas sebagai tukang antar.
“Tersangka juga berstatus dua kali resedivis. Saat ini statusnya sedang menjalani bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Bukittinggi,” pungkas Kapolres Condrat.
Pada kesempatan itu, Kapolres Condrat mengakui bahwa penangkapan tersangka bersama barang bukti narkoba jenis ganja itu merupakan kasus penangkapan narkoba terbesar pada tahun 2023 di wilayah hukum Polres yang ia pimpin.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polres 50 Kota dari tersangka G :
1. Narkoba jenis ganja sebanyak 49 paket dengan berat 54,1 kilogram
2. Sebanyak 9 batang rokok yang didalamnya berisikan ganja
3. Sebanyak 3 lakban warna kuning
4. Gunting
5. 1 handphone beserta sim card
6. 2 karung besar warna putih
7. 1 pak gabus warna putih
8. 1 bungkus kertas rokok warna hitam
9. 1 helai celana pendek
Atas perbuatannya, tersanga dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ady)