Payakumbuh, Presindo – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RG (42) warga di Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh ditangkap Unit PPA dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh pada pertengahan September lalu, tersangka RG ditangkap dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak bawah umur, mirisnya korban sebut saja Bunga ternyata saudara tiri dari RG.
Penangkapan terhadap tersangka RG dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari keluarga korban, usai menerima laporan, Polisi bergerak cepat dengan melakukan penangkapan, RG berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Hingga saat ini tersangka masih ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Memang benar kita menangkap seorang IRT dalam kasus/perkara dugaan Ekploitasi anak di bawah umur (TPPO) yang terjadi pada hari Minggu (19/3) tahun 2023 di sebuah Kelurahan di Kecamatan Payakumbuh Barat,” ungkap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi KBO Satreskrim, IPDA. Hendra Gunawan dan Kanit PPA, AIPTU. MS. Rambe, Senin (18/9).
Kasat Reskrim AKP. Elvis juga menambahkan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Tersangka RG menjual Bunga kepada pria hidung belang untuk disetubuhi. Antara tersangka dan korban Bunga masih hubungan keluarga, yakni saudara tiri. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 88o
UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun,” tambah AKP. Elvis.
Sementara tersangka RG saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh menyebutkan awalnya tersangka bertemu dengan pria hidung belang yang belakang akan memakai jasa Bunga. “Saya awalnya didatangi oleh pria hidung belang yang bertanya apakah korban (Bunga) bisa dipakai/disetubuhi, hingga diberikan uang Rp. 500 ribu sebagai sewa hotel. Kemudian saya booking hotel dan sisanya saya ambil dan bagi dua dengan korban,” ucap RG.
IRT pedagang Sosis itu juga menambahkan, setelah transaksi antara korban dan pria hidung belang terjadi di sebuah hotel di Kawasan Ngalau Balai Panjang. “Setelah terjadi transaksi antara korban dan pria hidung belang tersebut, korban Bunga diberikan uang Rp. 800 ribu, dan saya mendapatkan kembali Rp. 200 ribu dari Bunga,” ujarnya.
Hingga kini tersangka RG masih ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ady)